Ditusuk Tetangga dengan Tombak, Dada Terluka

BULELENG – Dua warga bertetangga di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (5/1/2022) pukul 01.00 Wita dini hari terlibat perkelahian. Salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit karena tertusuk tombak di tangan dan di dada.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban Gede Rentiasa (48) yang sedang minum bersama dengan beberapa orang di rumahnya. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku Kadek Ginarsa (37) sedang melintas di depan rumahnya membawa senjata tajam berupa tombak yang dipergunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.

“Setelah pelaku Kadek Ginarsa kembali di rumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak. Sempat terjadi pertengkaran mulut, tetapi dapat dilerai oleh istri korban, Mertasih, dan mengajak korban Gede Rentiasa pulang ke rumah,” ujarnya.

Namun, papar AKP Sumarjaya, tidak lama kemudian korban Rentiasa kembali mendatangi rumah pelaku namun tidak membawa senjata tajam. I menantang pelaku Kadek Ginarsa untuk berkelahi. Terjadilah keributan pertengkaran mulut. Tiba-tiba pelaku Kadek Ginarsa masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak. Ia menusukkan tombaknya mengenai lengan kanan korban Rentiasa. Tusukan itu tembus hingga ke dada sebelah kanan, yang mengakibatkan Rentiasa terluka dan berlumuran darah.
Dijelaskan AKP Sumarjaya, melihat korban sudah terluka, korban diajak ke emperan rumah korban. Jarak rumah korban dan pelaku hanya 5 meter, di sebelah selatan dari rumah pelaku. Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib yakni ke Polsek Sukasada.

“Untuk sementara pelaku Kadek Ginarsa diamankan di Polsek Sukasada. Setelah dilakukan interviews, pelaku mengakui perbuatannya. Alat yang dipergunakan untuk melakukan penusukan berupa sebuah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan,” ujar AKP Sumarjaya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara korban masih dirawat di RSUD Buleleng. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *