Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Meneguhkan Jati Diri Bangsa

* Oleh Lewa Karma

HARI Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum reflektif untuk meneguhkan kembali identitas dan arah perjalanan bangsa Indonesia.

Pancasila lahir dari pergulatan sejarah panjang para pendiri bangsa yang berupaya merumuskan dasar negara yang mampu menyatukan keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa di Nusantara.

Dalam konteks kekinian, revitalisasi nilai-nilai Pancasila menjadi sangat penting karena bangsa Indonesia menghadapi tantangan globalisasi, disrupsi digital, polarisasi sosial, krisis moral, serta melemahnya semangat kebangsaan di kalangan generasi muda.

Sejarah mencatat bahwa gagasan tentang Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno menawarkan lima prinsip dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Sidang BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan Indonesia. Pancasila kemudian disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada masa awal kemerdekaan, Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa. Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dan ratusan kelompok etnis membutuhkan ideologi yang mampu menjadi titik temu seluruh elemen masyarakat.

Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial menjadi perekat kebangsaan. Pada era perjuangan mempertahankan kemerdekaan, Pancasila menjadi sumber semangat kolektif rakyat untuk melawan kolonialisme dan menjaga integrasi nasional.

Dalam perkembangan sejarahnya, Pancasila mengalami berbagai dinamika politik. Pada masa Orde Lama, Pancasila dijadikan alat revolusi dan identitas nasional. Sementara pada masa Orde Baru, Pancasila diposisikan sebagai asas tunggal yang diinstitusionalisasikan melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Namun, di sisi lain, penggunaan Pancasila pada masa tersebut sering dianggap terlalu politis dan cenderung dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Bahkan, peringatan Hari Lahir Pancasila sempat ditiadakan sejak tahun 1970 dalam konteks de-Soekarnoisasi politik nasional.

Memasuki era reformasi, terjadi perubahan besar dalam cara masyarakat memandang Pancasila. Kebebasan demokrasi membawa ruang baru bagi perkembangan masyarakat sipil, namun sekaligus memunculkan tantangan ideologis seperti radikalisme, intoleransi, pragmatisme politik, hingga menguatnya individualisme.

Di tengah arus globalisasi, sebagian generasi muda mulai memandang Pancasila hanya sebagai hafalan formal di sekolah, bukan sebagai nilai hidup yang relevan dengan realitas sosial.

Padahal, Pancasila memiliki fungsi yang sangat strategis bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pertama, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Semua kebijakan negara seharusnya berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

Kedua, Pancasila menjadi ideologi nasional yang memberi arah pembangunan bangsa. Ketiga, Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup yang membimbing perilaku sosial masyarakat Indonesia. Keempat, Pancasila menjadi alat pemersatu dalam masyarakat yang majemuk.

Menurut pakar hukum dan filsafat Indonesia Notonagoro, Pancasila merupakan sistem filsafat yang utuh dan saling berkaitan antar silanya. Setiap sila tidak dapat dipisahkan karena membentuk satu kesatuan nilai yang integral. Sementara itu, Kaelan menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya ideologi statis, tetapi ideologi terbuka yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.

Di era digital saat ini, revitalisasi nilai Pancasila menjadi kebutuhan mendesak. Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam pola komunikasi, budaya, ekonomi, hingga politik masyarakat.

Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang kemajuan dan demokratisasi informasi. Namun di sisi lain, muncul berbagai ancaman seperti hoaks, ujaran kebencian, intoleransi digital, cyberbullying, hingga polarisasi politik yang mengancam persatuan bangsa.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa tantangan utama penerapan nilai Pancasila di era digital meliputi penyebaran hoaks, kemerosotan moral, individualisme digital, dan krisis identitas generasi muda.

Fenomena media sosial memperlihatkan bahwa masyarakat sering lebih mudah terpecah karena perbedaan politik, agama, maupun identitas kelompok. Hal ini menunjukkan bahwa nilai persatuan dan musyawarah yang terkandung dalam Pancasila belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan digital masyarakat.

Oleh sebab itu, revitalisasi Pancasila tidak cukup hanya melalui slogan atau upacara formal, tetapi harus diwujudkan melalui pendidikan karakter, literasi digital, keteladanan pemimpin, dan budaya dialog yang sehat.

Revitalisasi nilai Pancasila juga harus menyentuh dunia pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi perlu menjadikan Pancasila sebagai nilai praksis, bukan sekadar materi hafalan. Pendidikan harus mampu menumbuhkan sikap toleransi, gotong royong, empati sosial, dan tanggung jawab kebangsaan. Dalam konteks ini, guru memiliki peran strategis sebagai agen pembentuk karakter bangsa.

Selain pendidikan, keluarga dan masyarakat juga menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai Pancasila. Keteladanan dalam kehidupan sehari-hari seperti menghargai perbedaan, berlaku adil, menjaga lingkungan, dan mengutamakan kepentingan bersama merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila. Revitalisasi Pancasila harus dimulai dari tindakan sederhana yang nyata dalam kehidupan sosial.

Di masa mendatang, Pancasila akan tetap relevan sebagai fondasi bangsa Indonesia apabila mampu diterjemahkan secara kontekstual sesuai perkembangan zaman. Tantangan global seperti kecerdasan buatan, krisis lingkungan, konflik identitas, dan ketimpangan ekonomi membutuhkan pendekatan nilai yang humanis dan berkeadilan. Pancasila memiliki potensi besar menjadi model ideologi moderat yang mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kemanusiaan.

Peringatan Hari Lahir Pancasila hendaknya menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif bahwa Indonesia tidak hanya dibangun oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh kekuatan moral, persatuan, dan nilai kemanusiaan. Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan kompas moral bangsa dalam menghadapi masa depan.

Jika nilai-nilai Pancasila mampu dihidupkan kembali dalam kehidupan sehari-hari, maka Indonesia akan tetap kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, beradab, dan bersatu di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK

Daftar Pustaka
1. Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
2. Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bina Aksara.
3. Nisa, R. F., Sulaeman, R. K., Hidayat, W. A., & Supriyono. (2025). Pancasila di era digital: Tantangan dan peluang bagi Gen Z dalam menjaga nilai kebangsaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2).
4. Saputri, S., & Dewi, D. A. (2022). Tantangan nilai-nilai Pancasila pada generasi milenium di era digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2).
5. Sari, D. A. P., Irawati, I., Salmaidah, R., Utami, S. T., & Hadijah, S. (2025). Tantangan dan peluang penerapan Pancasila di era digital. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(5).
6. Utami, S. N. (2025). Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Ini sejarah dan maknanya. Kompas.com
7. Gischa, S. (2020). Sejarah Hari Lahir Pancasila. Kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *