Masa Depan di Balik Selembar Kertas

* Oleh Lewa Karma

TIDAK ada yang lebih mencemaskan bagi orang tua dan siswa selain menerima ijazah dengan nama yang salah, tanggal lahir yang tertukar, atau nomor induk yang invalid.

Di era transformasi digital 2026, di mana ijazah telah terintegrasi penuh dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kesalahan penulisan blanko ijazah bukan lagi sekadar masalah administratif. Ini adalah bencana birokrasi yang berpotensi memutus akses seseorang terhadap pendidikan tinggi, pekerjaan, dan pengakuan legal kenegaraan.

Tahun ajaran 2025/2026 menjadi titik krusial dalam sejarah dokumentasi akademik Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) secara paralel telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah 2026 yang menekankan integrasi penuh dengan data Dukcapil.

Juknis Dikdasmen (Nomor 045/A/JT/2026) secara eksplisit mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number dalam blanko ijazah, menggantikan sistem penomoran manual.

Sementara itu, Juknis dari Direktorat KSKK Madrasah Kemenag (Nomor 188 Tahun 2026) menambahkan kewajiban verifikasi biometrik sederhana bagi siswa madrasah untuk memastikan kesesuaian data sebelum pencetakan blanko dilakukan.

Meski regulasi sudah sangat rigid, data di lapangan berbicara lain. Berdasarkan catatan Ombudsman RI kuartal pertama 2026, terdapat 1.247 laporan pengaduan terkait maladministrasi ijazah, di mana 60 persen di antaranya didominasi oleh kesalahan penulisan nama dan NIK. Angka ini naik 15 persen dibanding periode yang sama di tahun 2025, sebuah ironi di tengah sistem yang seharusnya serba otomatis.

Di balik data tersebut, ada persoalan klasik, yaitu ketidaksabaran dan minimnya verifikasi manual. Banyak operator sekolah terjebak pada ilusi bahwa autentikasi digital bersifat absolut.

Padahal, Prof. Dr. Arief Rachman, pemerhati kebijakan pendidikan nasional, pada simposium pendidikan awal 2026 mengingatkan, “Digitalisasi adalah alat percepatan, bukan pengganti tanggung jawab moral manusia. Ketika operator sekolah mengabaikan pranala Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena mengejar target distribusi, di situlah malapetaka dimulai.”

Kutipan itu relevan dengan realita. Masih banyak ditemukan praktik penulisan nama dengan singkatan yang tidak sesuai Kartu Keluarga, atau penggunaan gelar orang tua yang tidak semestinya masuk di kolom siswa.

Belum lagi masalah klasik di madrasah, di mana penulisan nama Arab sering mengalami anomali transliterasi. Juknis Kemenag 2026 sebenarnya telah menyediakan panduan tabel transliterasi, namun implementasinya sering diabaikan karena dianggap rumit.

Kesadaran publik harus dibangun bahwa memperbaiki ijazah yang salah bukanlah perkara mudah. Sesuai Permendikbudristek yang masih berlaku dan diperkuat oleh SE Dikdasmen 2026, pembetulan blanko ijazah hanya diperbolehkan untuk kesalahan tulis merah.

Prosesnya tidak bisa dilakukan oleh sekolah secara sepihak, melainkan harus melalui verifikasi berjenjang ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag, dengan melampirkan dokumen kependudukan resmi dan berita acara pemeriksaan.

Jika kesalahan ada pada NIK yang sudah tercetak, sementara blanko fisik sudah habis dan tidak ada cadangan, status hukum ijazah tersebut bisa menjadi cacat permanen. Ini adalah luka birokrasi yang tidak akan pernah sembuh, hanya bisa “dirawat” dengan Surat Keterangan Pengganti yang secara sosial tidak senilai dengan ijazah asli.

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang (2026), dalam analisis terbarunya menyatakan bahwa ijazah adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

“Kesalahan penulisan identitas mengakibatkan subjek hukum pemilik ijazah menjadi tidak jelas. Jika terjadi sengketa kepegawaian atau verifikasi akademik, ijazah tersebut rentan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Ini artinya, kelalaian petugas administrasi sekolah/madrasah bisa berujung pada kerugian konstitusional bagi warga negara. Pertama, kepada TK/sekolah dan RA/madrasah, hentikan budaya kerja kebut semalam. Gunakan fitur pratinjau dan print preview yang terintegrasi dengan SIA (Sistem Informasi Akademik) berulang kali. Libatkan siswa dan orang tua dalam proses verifikasi akhir sebelum blanko ditandatangani.

Kedua, kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, perketat pengawasan. Jangan hanya mengejar target distribusi blanko secara administratif, tetapi turunlah melakukan audit sampling kualitas penulisan.

Ketiga, kepada orang tua, jangan pasif, tetapi harus menjadi benteng terakhir verifikasi. Periksa draf ijazah anak anda seolah anda seolah sedang memeriksa sertifikat tanah satu-satunya.

Menulis ijazah di tahun 2026 adalah tentang menjaga marwah generasi. Jangan sampai gegap gempita kelulusan berubah menjadi tangis penyesalan hanya karena satu huruf yang salah tempat dan penulisan. Jadikanlah ketelitian sebagai mata pelajaran terakhir dan terpenting bagi para pengelola pendidikan. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *