* Oleh Fauzi Hariri, S.Tr.T
TEKANAN ekonomi global semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Disrupsi teknologi, perubahan rantai pasok dunia, krisis iklim, hingga rivalitas geopolitik menempatkan negara berkembang pada posisi yang rentan sekaligus penuh peluang.
Indonesia berada pada titik krusial untuk menentukan arah transformasi ekonominya agar tidak sekadar menjadi pasar, tetapi juga pelaku utama dalam ekonomi global yang sedang berubah cepat.
Pancasila kembali relevan bukan hanya sebagai dasar negara, melainkan sebagai kerangka nilai dalam merancang masa depan ekonomi nasional. Posisi Pancasila tidak cukup ditempatkan sebagai simbol normatif, tetapi perlu dioperasionalkan sebagai fondasi etis dan struktural dalam kebijakan pembangunan ekonomi.
Model pembangunan ekonomi Indonesia selama beberapa dekade terakhir cenderung bertumpu pada logika pertumbuhan. Indikator seperti Produk Domestik Bruto, arus investasi, dan ekspor menjadi ukuran utama keberhasilan.
Pendekatan tersebut memang mendorong peningkatan output nasional, namun tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Ketimpangan pendapatan, disparitas wilayah, serta konsentrasi ekonomi di pusat-pusat tertentu menunjukkan adanya ruang perbaikan yang signifikan.
Transformasi ekonomi digital memperkuat paradoks tersebut. Akses terhadap teknologi, literasi digital, dan kepemilikan modal baru masih terdistribusi secara tidak merata.
Kelompok masyarakat dengan akses terbatas berisiko tertinggal lebih jauh dalam ekosistem ekonomi baru. Situasi ini menuntut adanya koreksi arah kebijakan yang tidak hanya mengejar efisiensi pasar, tetapi juga memastikan inklusivitas sebagai prinsip utama.
Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan landasan paling kuat bagi agenda transformasi ekonomi yang berkeadilan. Keadilan sosial tidak dapat dipahami sebatas redistribusi hasil pembangunan, tetapi juga mencakup kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya ekonomi.
Kebijakan digitalisasi, industrialisasi, dan hilirisasi sumber daya alam perlu diuji berdasarkan sejauh mana manfaatnya menjangkau kelompok masyarakat paling bawah.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan ekonomi. Perubahan struktur ketenagakerjaan akibat otomatisasi dan kecerdasan buatan menuntut pendekatan baru dalam perlindungan tenaga kerja.
Program peningkatan keterampilan tidak lagi bersifat tambahan, melainkan menjadi kebutuhan utama. Tanpa adaptasi tersebut, transformasi ekonomi justru berpotensi menciptakan kelompok rentan baru di tengah kemajuan teknologi.
Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” menegaskan pentingnya integrasi ekonomi nasional yang tidak terfragmentasi. Realitas menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi masih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Ketimpangan antarwilayah berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Penguatan konektivitas ekonomi antardaerah, pengembangan pusat pertumbuhan baru, serta penguatan ekonomi lokal menjadi agenda strategis yang tidak dapat diabaikan.
Sila keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” menuntut adanya tata kelola ekonomi yang partisipatif. Kebijakan ekonomi tidak dapat lagi dirumuskan secara eksklusif dalam ruang birokrasi tertutup.
Pelibatan akademisi, pelaku usaha, serikat pekerja, dan masyarakat sipil menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan relevansi empiris.
Penguatan kelembagaan ekonomi berbasis kerakyatan menjadi salah satu implikasi paling nyata dari Pancasila. Koperasi, UMKM, serta ekonomi berbasis komunitas tidak boleh diposisikan sebagai sektor pelengkap, melainkan sebagai bagian inti dari struktur ekonomi nasional.
Pengalaman menunjukkan bahwa sektor ini memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi krisis, meskipun masih menghadapi tantangan dalam skala dan akses pembiayaan. Arah transformasi ekonomi Indonesia juga ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengelola sumber daya strategis.
Hilirisasi industri, transisi energi, serta pengembangan ekonomi hijau membutuhkan kerangka kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan menjadi isu yang semakin tidak terhindarkan dalam percaturan global.
Pancasila menawarkan sintesis antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial yang tidak selalu ditemukan dalam model ekonomi liberal murni. Nilai-nilai tersebut memberikan ruang bagi negara untuk hadir secara aktif dalam memastikan distribusi manfaat pembangunan berjalan lebih seimbang. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan korektor ketimpangan struktural.
Transformasi ekonomi Indonesia pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari fondasi ideologisnya. Tanpa arah nilai yang jelas, pembangunan ekonomi berisiko kehilangan orientasi jangka panjang dan terjebak pada logika pertumbuhan semata. Pancasila memberikan arah tersebut dengan menempatkan manusia, keadilan, dan persatuan sebagai pusat dari seluruh proses pembangunan.
Agenda besar ekonomi Indonesia ke depan menuntut keberanian untuk menata ulang paradigma pembangunan. Pertumbuhan tetap penting, namun tidak lagi cukup. Kesejahteraan yang merata, keberlanjutan lingkungan, dan kohesi sosial menjadi parameter baru yang tidak bisa diabaikan. Dalam konteks tersebut, Pancasila bukan hanya relevan, tetapi menjadi kebutuhan strategis bagi arah transformasi ekonomi Indonesia. []
*) Penulis adalah Pegiat Ekonomi Kreatif

