Menanti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang Aman, Inklusif dan Ramah

* Oleh Lewa Karma

 

AKHIR dari proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menandai dimulainya tahapan penting dalam perjalanan pendidikan peserta didik, yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial penyambutan murid baru, melainkan proses pendidikan awal yang menentukan keberhasilan adaptasi peserta didik terhadap lingkungan belajar, budaya sekolah, serta pembentukan karakter.

Oleh karena itu, kualitas penyelenggaraan MPLS akan sangat memengaruhi kenyamanan psikologis, motivasi belajar, dan rasa memiliki (sense of belonging) peserta didik terhadap sekolah.

Secara normatif, pelaksanaan MPLS telah diatur melalui berbagai regulasi Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus bersifat edukatif, kreatif, menyenangkan, bebas kekerasan, anti-perundungan (anti-bullying), anti-diskriminasi, serta menghormati hak anak. Semangat tersebut juga diperkuat melalui kebijakan Gerakan Sekolah Ramah Anak, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta komitmen pemerintah mewujudkan pendidikan yang aman dan inklusif.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa setiap awal tahun ajaran masih ditemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan MPLS. Mulai dari praktik senioritas, hukuman yang tidak mendidik, tugas-tugas yang tidak relevan, kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, hingga munculnya berbagai bentuk intimidasi yang berpotensi menimbulkan trauma bagi peserta didik baru. Fenomena ini menunjukkan bahwa reformasi tata kelola MPLS masih menjadi agenda penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.

Kekerasan dan Perundungan Masih Menjadi Ancaman

Data menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan Asesmen Nasional 2022 yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekitar 36% peserta didik mengaku pernah mengalami perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dalam berbagai bentuk, baik verbal, sosial, fisik, maupun melalui media digital.

Selain itu, sekitar 34% peserta didik mengaku mengalami hukuman fisik, sementara lebih dari 20% mengaku mengalami bentuk kekerasan seksual atau pelecehan verbal di lingkungan pendidikan (Kemendikbudristek, 2023).

Temuan tersebut sejalan dengan laporan Persatuan Guru NU (Pergunu) yang setiap tahun masih menemukan berbagai kasus kekerasan pada masa MPLS maupun setelah kegiatan orientasi berlangsung. Walaupun jumlah kasus cenderung menurun dibanding era orientasi siswa yang penuh senioritas, berbagai bentuk intimidasi terselubung masih terjadi melalui tekanan psikologis, ejekan, perpeloncoan simbolik, maupun diskriminasi terhadap peserta didik tertentu (Pergunu, 2024).

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara konsisten menempatkan kekerasan di satuan pendidikan sebagai salah satu bentuk pengaduan yang cukup dominan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman (safe school) bagi seluruh peserta didik.

Menurut teori Social Learning Theory yang dikembangkan Bandura (1977), perilaku agresif dan kekerasan dapat dipelajari melalui proses imitasi terhadap lingkungan. Oleh karena itu, apabila budaya senioritas dibiarkan dalam MPLS, peserta didik baru berpotensi mereproduksi perilaku serupa ketika mereka menjadi siswa senior.

Selain persoalan kekerasan, pelaksanaan MPLS di berbagai sekolah juga masih menghadapi tantangan tata kelola. Beberapa sekolah belum menyampaikan secara terbuka jadwal kegiatan, tujuan program, maupun bentuk evaluasi kepada orang tua. Dalam sejumlah kasus, kegiatan MPLS masih didominasi oleh panitia internal tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Masih ditemukan praktik pemberian tugas yang tidak memiliki nilai edukatif, penggunaan atribut yang mempermalukan peserta didik, hukuman fisik maupun verbal, hingga penugasan yang membebani ekonomi keluarga. Bahkan di beberapa daerah muncul keluhan mengenai pungutan yang tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan orientasi.

Fenomena tersebut menunjukkan lemahnya implementasi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum (UNDP, 1997). Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Perlunya Pengawasan yang Lebih Melekat

Keberhasilan MPLS tidak hanya bergantung pada kepala sekolah atau guru, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan seharusnya dilakukan secara berlapis oleh dinas pendidikan, pengawas sekolah, komite sekolah, orang tua, serta masyarakat.

Pendekatan pengawasan tidak cukup bersifat represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga harus bersifat preventif melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pelatihan guru, monitoring harian, kanal pengaduan cepat, dan evaluasi pasca MPLS.

Dalam perspektif administrasi publik, pengawasan melekat (embedded supervision) mampu mencegah penyimpangan sejak awal dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi kasus.

Digitalisasi dan Transparansi Pelaksanaan MPLS

Transformasi digital memberikan peluang besar untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MPLS. Selama ini sebagian besar sekolah masih mengandalkan penyampaian informasi melalui surat atau grup pesan singkat yang sering menimbulkan miskomunikasi.

Ke depan, sekolah perlu mengembangkan sistem MPLS berbasis digital yang memuat jadwal kegiatan yang dapat diakses orang tua, materi MPLS secara terbuka, daftar narasumber, absensi digital, dokumentasi kegiatan secara real time, survei kepuasan peserta didik, kanal pengaduan anonym, dan evaluasi daring setelah kegiatan selesai.

Digitalisasi tidak dimaksudkan menggantikan interaksi langsung, tetapi memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan sehingga setiap aktivitas dapat dipantau oleh seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Open Government dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel.

Belajar dari Pelaksanaan MATAMUDA di Madrasah

Di lingkungan madrasah yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, kegiatan orientasi peserta didik dikenal sebagai Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA), yang sebelumnya bernama Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Pergantian nomenklatur ini mencerminkan pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada peserta didik sebagai subjek pendidikan.

Pedoman MATAMUDA menekankan bahwa seluruh kegiatan harus dilaksanakan secara humanis, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, bebas diskriminasi, menghargai keberagaman, memperkuat moderasi beragama, membangun karakter, serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan (ekoteologis). Nilai ekoteologis diwujudkan melalui pembiasaan menjaga kebersihan, penghijauan, pengelolaan sampah, hemat energi, serta menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari amanah keagamaan.

Kegiatan MATAMUDA juga mengoptimalkan pendekatan “cinta”, yaitu membangun relasi positif antara guru dan murid, memperkenalkan budaya madrasah tanpa intimidasi, memperkuat nilai gotong royong, toleransi, empati, literasi digital, dan kepedulian sosial. Dengan desain seperti ini, proses adaptasi peserta didik berlangsung lebih nyaman dan minim konflik.

Pengalaman MATAMUDA menunjukkan bahwa orientasi peserta didik dapat tetap berlangsung disiplin tanpa mengandalkan praktik senioritas maupun perpeloncoan.

Evaluasi terhadap MPLS menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada implementasi. Masih adanya ruang interpretasi yang terlalu luas menyebabkan kualitas MPLS sangat bergantung pada budaya masing-masing sekolah.

Selain itu, belum semua guru memperoleh pelatihan mengenai pendidikan yang berpusat pada anak (child-centered education), perlindungan anak, komunikasi empatik, kesehatan mental, maupun penanganan perundungan. Akibatnya, sebagian kegiatan masih menggunakan pendekatan lama yang kurang relevan dengan perkembangan peserta didik masa kini.

Di era digital, tantangan juga meluas ke bentuk cyberbullying, penyebaran konten penghinaan melalui media sosial, hingga pengucilan dalam grup komunikasi daring sekolah. Oleh karena itu, MPLS harus menjadi momentum membangun budaya digital yang sehat.

Untuk mewujudkan MPLS yang aman dan berkeadilan, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi teknis yang lebih rinci mengenai larangan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan, diskriminasi, maupun penghinaan terhadap martabat peserta didik.

Kedua, setiap sekolah wajib menyusun SOP MPLS yang dipublikasikan secara terbuka kepada orang tua sebelum kegiatan dimulai. Ketiga, seluruh panitia MPLS harus memperoleh pelatihan mengenai perlindungan anak, pendidikan inklusif, pencegahan bullying, komunikasi empatik, serta kesehatan mental peserta didik.

Keempat, sekolah perlu menyediakan kanal pengaduan digital yang mudah diakses peserta didik maupun orang tua dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Kelima, dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama perlu melakukan monitoring langsung selama pelaksanaan MPLS dan MATAMUDA untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi.

Keenam, muatan MPLS perlu diarahkan pada penguatan karakter, literasi digital, moderasi beragama, kepedulian lingkungan, kesehatan mental, pendidikan antikorupsi, serta budaya anti-kekerasan sehingga orientasi benar-benar menjadi wahana pembentukan budaya sekolah yang positif.

Dengan regulasi yang kuat, pengawasan yang melekat, digitalisasi layanan, keterlibatan orang tua, serta komitmen seluruh warga sekolah terhadap perlindungan anak, MPLS diharapkan menjadi ruang pertama yang menghadirkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat peserta didik, dan fondasi lahirnya generasi Indonesia yang berkarakter menuju Indonesia Emas 2045. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK

 

Daftar Pustaka

  1. Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Prentice Hall.
  2. Hasil Asesmen Nasional 2022: Karakter dan Lingkungan Belajar. Jakarta.
  3. Laporan Tahunan Pengawasan Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan. (2024) Jakarta.
  4. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) (2024). Catatan Tahunan Kasus Kekerasan dan Perundungan di Sekolah. Jakarta: Pergunu.
  5. Pedoman Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  6. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta.
  7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  8. (1997). Governance for Sustainable Human Development. United Nations Development Programme.
  9. (2019). Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying. Paris: UNESCO.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *