BULELENG – Berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) Kejaksaan Negeri Buleleng menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian, Putu Andika Wahyu Indra Perdana. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Fadil Zumhana, menyetujui hal itu.
“Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, MH, dalam siaran persnya, Senin (24/1/2022).
JAM Pidaum bahkan sangat mengapresiasi Kajari Buleleng beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang jaksa. Sebab, menurut JAM Pidum, tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.
Menurut Kajari Buleleng, selanjutnya pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian.
Dijelaskan, tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana alias Andika merupakan cucu kandung dari korban Nyoman Puspanda sesuai dengan Surat Silsilah Keturunan Ahli Waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri yang dibuat pada 9 Desember 2021. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober bertempat di rumah korban Nyoman Puspanda, tersangka mengambil satu buah kompresor milik korban yang disimpan di Gudang. Tersangka mengambil kunci gudang yang digantung di rumah korban Nyoman Puspanda, lalu tersangka membuka gudang dengan kunci tersebut dan mengambil satu buah kompresor.
Lantas pada Oktober 2021, tersangka juga mengambil satu unit TV LED Merk Polytron 32” yang terpasang di kamar korban. Pada November 2021 tersangka mengambil satu unit TV tabung merk Toshiba 29” yang berada di ruang tamu rumah korban Nyoman Puspanda. Akibatnya korban Nyoman Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.
“Motif tersangka mengambil tanpa izin barang milik korban Nyoman Puspanda adalah untuk dijual, dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” tambad Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung; telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022, setelah perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).
Terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan, menurut Kasi Intel, dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula. “Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang,” paparnya.
Selain itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua. Ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD sehingga tersangka hanya diasuh dan dirawat oleh kakeknya yang tidak bisa memberikan perhatian penuh selayaknya orang tua kandungnya.
“Masyarakat juga merespon positif. Dan setelah proses restorative justice selesai, tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar AAN Jayalantara. (bs)