Kejari Buleleng Akhirnya Tahan Ketua LPD Anturan

BULELENG – Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (NWT), akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6/2022). Penahanan Arta Wirawan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan LPD Anturan.

“Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam yang berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Tindakan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAW sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Dimana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 s/d tanggal 11 Juli 2022, dimana tempat penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polres Buleleng,” jelas Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH.

Ketua LPD Anturan Arta Wirawan tiba di Kejari Buleleng pukul 10.30 Wita untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia hadir ditemani penasihat hukumnya, I Wayan Sumardika, dkk. Sebelum dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, tersangka terlebih dahulu dilakukan tes kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Buleleng.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik tersangka ditahan. Selain itu ada kekhawatiran kalau tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” ujar Gung Jayalantara.

Menurutnya, tersangka Arta Wirawan juga telah dipenuhi haknya untuk diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya sebagaimana ketentuan Pasal 65 KUHAP. “Dari tersangka berencana akan menghadirkan saksi yang menguntungkan baginya, yang nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan, tersangka Arta Wirawan disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Selanjutnya penyidik nantinya akan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang kemudian penyidik akan melengkapi berkas perkara sesegera mungkin,” tandas Gung Jayalantara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *