BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sigap menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt dengan menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.
“Kami bersama tim sebanyak 16 orang dan Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang di Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang,” ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Satrawan, Kamis,(26/6/2025).
Lebih lanjut disampaikan oleh Agus Sastrawan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.
“Keberadaan TPA tersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah bagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam laporan warga yang diterima, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium bau busuk hasil pembakaran sampah.
Untuk itu, tegas Agus pihaknya akan lakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan bamer penghentian sementara TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang. (bs)

