942 Surat Suara Sisa PSU Dimusnahkan, Bawaslu Bali Kawal Ketat Prosesnya

DENPASAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengawasi secara langsung proses pemusnahan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Jumat (16/5/2025).

Pemusnahan dilakukan terhadap 942 lembar surat suara sisa dari PSU yang telah dilaksanakan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Karangasem.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara. Dari total 2.000 lembar yang dicetak, sebanyak 460 lembar digunakan dalam PSU di Gianyar, dan 598 lembar digunakan di Karangasem. Sisa 942 lembar dinyatakan tidak terpakai dan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas milik KPU.

“Kami pastikan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah benar-benar surat suara PSU Pilgub Bali 2024. Kami juga melakukan pengecekan jumlah dan jenisnya agar pemusnahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata I Wayan Wirka di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemusnahan logistik pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral. Tidak boleh ada ruang abu-abu—semua harus terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemusnahan sisa logistik ini,” lugas Wirka.

Proses pemusnahan juga dihadiri oleh Perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, I.G.N. Agung Ade Panji Anom. Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak menandatangani berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *