Produsen Setuju dan Siap Jalankan Regulasi Gubernur Koster, Stop Produksi AMDK Plastik Dibawah 1 Liter

DENPASAR – Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali setuju dan siap menjalankan regulasi SE Nomor 9/2025 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster. Belasan produsen menyatakan komitmen akan menyetop produksi dan distribusi AMDK plastik dibawah 1 liter pada Desember 2025.

Pada Januari 2026, mereka berkomitmen tak memproduksi lagi dan siap menjalankan Gerakan Bali Bersih sampah. “Kami sudah mengumpulkan produsen air minum kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan di Bali kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung,” kata Koster di hadapan Menteri LH/BPLH RI, Wamen Dalam Negeri dan Wamen Pariwisata RI, Kamis, 5 Juni 2025 di Kuta, Badung.

Koster menjelaskan, dari semua produsen rata-rata telah menyetujui, namun masih ada satu produsen yang belum setuju. Produsen ini akan kembali diundang oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Kecuali satu Pak, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum (setuju, red) adalah Danone yang memproduksi minuman air aqua, kami akan undang lagi,” kata Koster.

Koster mengatakan selain Danone, semua produsen AMDK di Bali telah menyetujui akan menghentikan produksi minuman kemasan plastik dibawah satu liter. Para produsen menyatakan akan menghabiskan produk yang sudah terlanjur produksi sampai bulan Desember 2025. “Januari sudah tak ada lagi minuman kemasan plastik dibawah satu liter,” tegas Koster.

Pertemuan para produsen bersama Gubernur Bali telah berlangsung baru-baru ini di rumah Jabatan Gubernur. Selain SE 9/2025, Gubernur juga menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah berbasis sumber.

Pemprov Bali juga mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat terkait dua pola pengolahan sampah berdasarkan regulasi yang ada. Dukungan pemerintah pusat ditandai dengan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam SE 9/2025, pada 11 April 2025.

Menteri Hanif juga pasang badan secara kokoh mendukung Gubernur Bali Wayan Koster. Bagi pelaku usaha dan produsen yang tidak mengikuti arahan Gubernur Koster, akan berhadapan dengan Kementerian LH/BPLH RI.

“Disampaikan oleh Pak Gub (Koster, red), ada salah satu produsen yang tidak dan belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur, atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *