BULELENG – Setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada hari Selasa tanggal (26/7/2022) sekitar pukul 11.15 Wita, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng.
Penyerahan uang reward kavling tanah tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW).
Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW tersebut total sebesar Rp 126.250.000. Uang tersebut diperolahnya dari lima kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Baca Juga : Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Hasil Penjualan Tanah Kapling
“Uang yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan kepada Pengadilan Tipikor,” jelas Gung Jayalantara.
Ditambahkan, penyidik Kejari Buleleng masih menunggu iktikad baik para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. (bs)

