DENPASAR – Pelaku usaha UMKM dan koperasi harus memiliki keahlian digital atau digital skill. Sebab, digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, pada Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM, Kewirasahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022).
“Para pelaku usaha harus memiliki keahlian soal digital skill, karena digitalisasi telah membawa perubahan yang besar pada sektor kewirausahaan dan bisnis,” sambungnya. Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya pendampingan dalam upaya peningkatan keahlian para pelaku usaha.
Parta juga mengingatkan, agar orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan UMKM. “Pentingnya koperasi dan UMKM dalam perlindungan, pengembangan, dan pemajuan ekonomi nasional,” ungkap mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Kementerian Koperasi dan UMKM telah menetapkan enam program prioritas untuk menunjang dan memfasilitasi pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di Indonesia.
“Agar enam program prioritas ini dapat berjalan dengan optimal, penting dilakukan pengawasan untuk memastikan segala tahapan progran terlaksana tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelas Parta.
Secara khusus, politisi PDI Perjuangan asal Guwang, Gianyar ini menyinggung soal pengembangan pertanian coorporate dan percepatan penyelesaian RUU tentang Koperasi.
“29,59% penduduk Indonesia adalah petani, dengan mengembangkan coorporate pertanian, para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” tuturnya.
“Percepatan penyelesaian RUU Koperasi juga sebagai pewujudan Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. (bs)

