Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah

BULELENG – Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. “Yang sudah tersangka 3 orang,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Kapolres mengatakan, dari 4 orang yang diamankan pasca pembakaran rumah Sahrudin (26), tiga diantaranya sudah berstatus tersangka. “Mereka disangka telah melakukan perusakan. Dari bukti dan keterangan, baru tiga orang yang berstatus tersangka,” kata AKBP Andrian, didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni KS (33), INK (71) dan IWS (30). Menurut Kapolres AKBP Andrian, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan crosscheck keterangan dan peran dari masing-masing akan disinkronkan. Terlebih masih ada beberapa orang yang diduga ikut melakukan aksi tersebut.

“Barang bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh, termasuk bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,” ujar Kapolres.

Sementara itu, salah satu dari prajuru Desa Adat Julah, Ketut Sada, mengungkapkan, ada 4 orang warganya diamankan polisi saat peristiwa itu berlangsung dan belum kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka adalah I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.

Menurut Ketut Sada, pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika keempat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka. “Masyarakat tadi sudah kumpul di Pura Desa akan ke Singaraja (Polres), tapi berhasil diredam prajuru,” jelasnya.

Selaku Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada juga mengaku telah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Buleleng bersama Kelian Adat Julah, Ketut Sidemen, yang dijadwalkan Sabtu (11/6/2022) ini, namun tidak bisa datang karena ada kegiatan di desa.

“Saya bersama Kelian Adat juga mendapat penggilan hari ini dari penyidik dengan status saksi, tapi tidak bisa hadir,” tandasnya.

Sebelumnya, terjadi pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat, yakni I Wayan Darsana dan I Made Sidia. I Wayan Darsana dan I Made Sidia dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik sah lahan dan melakukan perusakan, pencurian kelapa dan perbuatan lain yang menjadi pemicu pembakaran rumah tinggal milik penggarap lahan sengketa tersebut pada Kamis (9/6/2022) lalu. (bs)

Ket. Foto : Suasana saat terjadi pembakaran rumah warga di Batugambir. Pemadam Kebakaran juga dikerahkan. (Dok. Humas Polres Buleleng)

Satu tanggapan untuk “Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *