Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah Bertambah Jadi 4 Orang

BULELENG – Tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bertambah. Setelah sebelumnya ada tiga tersangka, Minggu (12/6/2022) kembali polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

“Hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah, penyidik telah menetapkan kembali satu orang tersangka, KS (43), sehingga untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini, Minggu (12/6/2022) sebanyak 4 orang, yang kesemuanya berasal dari Desa Julah,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup. Total yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi empat orang, yakni KS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah

Sementara Kasat Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro, polisi juga masih melakukan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk Kelian Adat Julah dan anggotanya.

Menurutnya, para tersangka disangka telah melakukan perusakan dan dari bukti serta keterangan  saksi-saksi telah terjadi perbuatan Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain menyusul 4 tersangka sebelumnya,” ujar AKP Hadimastika.

Sebelumnya salah seorang prajuru Desa Adat Julah, Ketut Sada, mengungkapkan, ada empat orang warganya diamankan polisi saat peristiwa pembakaran rumah Sahrudin di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kamis (9/6/2022). Mereka adalah I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta. (bs)

Satu tanggapan untuk “Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir, Julah Bertambah Jadi 4 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *