BULELENG – Kelian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada (42) diminta keterangan oleh penyidik Polres Buleleng terkait kasus pembakaran rumah warga di Banjir Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kedua prajuru Desa Adat Julah tersebut memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik pada hari Minggu, 12 Juni 2022, pukul 09.00 Wita.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam rilisnya kepada wartawan Senin (13/6/2022).
Menurutnya, Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa sebagai saksi dalam adanya dugaan peristiwa tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Batugambir Julah Bertambah Jadi 4 Orang
“Terhadap Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi, sehingga terhadap kedua saksi tersebut diharapkan agar tetap kooperatif,” ujar AKP Sumarjaya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembakaran rumah yang terjadi di Manis Galungan, Kamis (9/6/2022) tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangkatersebut, yakni KS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).
Baca Juga : Rumah Warga di Batugambir Julah Dirusak dan Dibakar Massa
Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, sebelumnya mengungkapkan, ada empat orang warganya diamankan polisi saat peristiwa pembakaran rumah Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kamis (9/6/2022). Mereka adalah I Nyoman Kariana, I Wayan Sindya, I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta. (bs)