* Oleh Lewa Karma
MUSABAQAH Tilawatil Qur’an (MTQ) merupakan salah satu tradisi keagamaan paling hidup dan berkelanjutan di Indonesia. Diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
MTQ bukan sekadar ajang perlombaan membaca Al-Qur’an, melainkan gerakan kultural dan spiritual yang berperan besar dalam membumikan nilai-nilai wahyu di tengah masyarakat.
Penyelenggaraan rutin, terutama pada tahun genap untuk MTQ Nasional, menunjukkan komitmen kolektif umat Islam Indonesia dalam menjaga relasi yang erat dengan Al-Qur’an. MTQ Nasional XXXI tahun 2026 akan diselenggarakan di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Rangkaian acara utama dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 20 September 2026, dengan pembukaan dan penutupan dipusatkan di Lapangan Simpang Lima Semarang.
Secara historis, MTQ Nasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 1968 di Makassar, dan sejak itu berkembang menjadi agenda nasional yang melibatkan jutaan peserta dan masyarakat luas. Dalam perkembangannya, MTQ tidak hanya mencakup cabang tilawah (seni baca Al-Qur’an), tetapi juga cabang-cabang lain seperti tahfiz (hafalan), tafsir, fahmil Qur’an, syarhil Qur’an, kaligrafi, hingga karya tulis ilmiah Al Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa MTQ telah berevolusi menjadi ruang ekspresi intelektual, estetika, dan spiritual umat Islam.
Data dari Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan bahwa setiap penyelenggaraan MTQ Nasional mampu melibatkan ribuan peserta dari seluruh provinsi serta puluhan ribu pendukung, official, dan masyarakat.
Sebagai contoh, penyelenggaraan MTQ XXXI Kabupaten Buleleng pada tanggal 2-3 Mei 2026 merupakan ajang kolaboratif. Dimana Dandim 1609 dan Kapolres Buleleng turun langsung sebagai Ketua dan wakil ketua panitia pelasanaan MTQ. Dukungan pemerintah daerah melalui fasilitas Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, berbagai fasilitas Kementerian Agama, Yayasan dan TNI juga digunakan untuk penginapan dan tempat lomba.
Partisipasi kafilah kecamatan juga mendapat dukungan dari unsur pemerintahan kecamatan, menunjukkan partisipasi publik sangat tinggi, baik secara langsung maupun melalui siaran radio, papan reklame, dan informasi digital. Ini mencerminkan bahwa MTQ bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi telah menjadi bagian dari identitas keagamaan dan budaya bangsa.
Lebih dari sekadar kompetisi, MTQ memiliki tujuan substantif, yaitu menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Melalui MTQ, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya mampu membaca dengan baik dan benar, tetapi juga menghafal, memahami, mentadabburi, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, MTQ berfungsi sebagai sarana internalisasi nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Ulama besar seperti M. Quraish Shihab menegaskan bahwa interaksi dengan Al-Qur’an tidak boleh berhenti pada aspek tilawah semata, tetapi harus berlanjut pada pemahaman dan pengamalan. Menurutnya, “Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan bukan sekadar dilombakan.” Pernyataan ini menjadi refleksi penting bahwa MTQ harus terus diarahkan pada tujuan substantif, bukan hanya prestasi simbolik.
Sejalan dengan itu, tokoh ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menekankan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai manhaj al-hayah (pedoman hidup). Dalam pandangannya, umat Islam yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pusat kehidupan akan mampu membangun peradaban yang berkeadilan, beradab, dan berkemajuan. Oleh karena itu, MTQ harus dilihat sebagai bagian dari proyek peradaban, bukan sekadar festival keagamaan.
Dalam konteks sosial, MTQ memiliki peran strategis sebagai sumbu kohesi sosial. Kegiatan ini melibatkan berbagai lapisan Masyarakat, pemerintah, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), tokoh agama, dunia usaha, hingga masyarakat umum. Partisipasi kolektif ini mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. MTQ menjadi ruang perjumpaan lintas kelompok sosial yang memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan persatuan.
Keterlibatan masyarakat dalam MTQ tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga nyata dalam bentuk dukungan moral, material, dan tenaga. Banyak masyarakat yang secara sukarela menjadi panitia, donatur, atau tuan rumah bagi kafilah dari daerah lain. Fenomena ini menunjukkan bahwa MTQ telah menjadi gerakan sosial yang hidup dan mengakar. Dalam perspektif sosiologi agama, hal ini memperkuat apa yang disebut sebagai collective religious consciousness, yaitu kesadaran kolektif umat dalam menjalankan nilai-nilai agama.
Namun demikian, di tengah perkembangan tersebut, muncul wacana baru terkait efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan MTQ. Menteri Agama RI, Nasarudin Umar, menggagas rencana penggabungan agenda MTQ dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ). STQ sendiri merupakan ajang serupa yang lebih fokus pada cabang tilawah dan tahfiz, dengan skala yang lebih terbatas dibanding MTQ. Gagasan penggabungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, menghindari duplikasi kegiatan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Wacana ini tentu memunculkan berbagai respons. Di satu sisi, penggabungan dapat meningkatkan efisiensi dan fokus pembinaan. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penggabungan tersebut dapat mengurangi ruang partisipasi atau menghilangkan kekhasan masing-masing ajang. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama, akademisi, dan masyarakat.
Terlepas dari dinamika tersebut, esensi MTQ tetap harus dijaga, yaitu sebagai sarana membumikan Al Qur’an. Dalam konteks ini, “membumikan” berarti menjadikan nilai-nilai Al Qur’an hadir dalam realitas kehidupan sosial. Nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, toleransi, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam perilaku individu dan kolektif. Dengan demikian, MTQ tidak hanya menghasilkan qari dan hafiz, tetapi juga insan yang berakhlak mulia.
MTQ juga berkontribusi dalam membangun wajah Islam Indonesia yang moderat, humanis, dan inklusif. Melalui interaksi sosial yang intens dalam kegiatan MTQ, nilai-nilai seperti toleransi, saling menghargai, dan tolong-menolong dapat dipraktikkan secara nyata. Hal ini sangat penting dalam konteks Indonesia sebagai negara multikultural yang membutuhkan perekat sosial yang kuat.
Lebih jauh, MTQ dapat menjadi instrumen soft power dalam memperkuat identitas bangsa di tingkat global. Indonesia sering dipandang sebagai contoh keberhasilan Islam moderat yang harmonis dengan demokrasi dan keberagaman. MTQ, sebagai tradisi keagamaan yang inklusif dan partisipatif, menjadi salah satu representasi nyata dari wajah Islam Indonesia tersebut.
Pada akhirnya, setiap umat Islam meyakini bahwa Al Qur’an bukan hanya petunjuk hidup di dunia, tetapi juga pemberi syafaat di akhirat. Keyakinan ini menjadi motivasi spiritual yang kuat bagi umat untuk terus berinteraksi dengan Al Qur’an. MTQ, dalam hal ini, menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Al-Qur’an, sekaligus memperkuat harapan akan keberkahan dan pertolongan di hari pembalasan.
Dengan demikian, MTQ harus terus dikembangkan sebagai gerakan kultural, edukatif, dan spiritual yang berkelanjutan. Pemerintah, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dan LPTQ, perlu memastikan bahwa MTQ tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana transformasi sosial. Masyarakat pun perlu terus dilibatkan secara aktif agar nilai-nilai Al Qur’an benar-benar membumi.
MTQ bukan sekadar perlombaan, tetapi cermin cinta umat terhadap wahyu Ilahi. Dari sana, diharapkan lahir masyarakat yang tidak hanya religius secara ritual, tetapi juga beradab secara sosial masyarakat yang benar-benar mencerminkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng
Daftar Pustaka
– Al-Qaradawi, Yusuf. (1999). Kaifa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Azim. Kairo: Dar al-Shuruq.
– Azra, Azyumardi. (2019). Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Jakarta: Mizan.
– Geertz, Clifford. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
– Kementerian Agama RI. (2022). Laporan Penyelenggaraan MTQ Nasional XXIX.
– LPTQ Nasional. (2023). Pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an
Shihab, M. Quraish. (2007). Membumikan Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

