Arah Pengembangan Pesantren Masa Depan

Oleh Lewa Karma

 

PESANTREN merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki akar kuat dalam pembentukan moral dan intelektual umat. Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah pesantren di Indonesia telah mencapai lebih dari 39.000 lembaga dengan jumlah santri lebih dari 4,8 juta (data EMIS Kemenag, ±2023–2024). Hal ini menunjukkan pesantren bukan hanya entitas pendidikan, tetapi juga kekuatan sosial-budaya strategis.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan langkah penting dalam afirmasi negara terhadap pesantren, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kurikulum pesantren secara historis bertumpu pada khazanah turats (kitab kuning), seperti karya-karya ulama klasik dalam fikih, tafsir, dan tasawuf. Menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pesantren memiliki keunggulan dalam menjaga subkultur Islam tradisional yang adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan identitas.

Namun demikian, tantangan globalisasi menuntut adanya pendekatan kontekstual. Azyumardi Azra menegaskan bahwa modernisasi pesantren tidak boleh menghilangkan tradisi, tetapi perlu mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu sosial dan sains modern.

Kurikulum berbasis pesantren harus bersifat hybrid: menjaga turats sebagai inti epistemologi, tetapi dikontekstualisasikan melalui pendekatan interdisipliner. Penggunaan metode critical thinking dalam memahami kitab kuning perlu diperkuat agar santri tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual.

Pesantren masa depan tidak cukup hanya menghasilkan faqih fi al-din, tetapi juga faqih fi al-waqi’ (memahami realitas sosial). Dalam perspektif Al-Ghazali, pendidikan ideal adalah yang mampu membentuk insan berakhlak sekaligus kompeten dalam kehidupan dunia.

Fakta menunjukkan bahwa sebagian lulusan pesantren masih menghadapi tantangan dalam dunia kerja modern. Oleh karena itu, perlu penguatan yang sumberdaya. Diantaranya literasi digital (AI, media sosial, keamanan informasi), kewirausahaan berbasis pesantren (ekonomi syariah, UMKM), dan kepemimpinan berbasis nilai akhlak (servant leadership).

Menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas (1993), konsep ta’dib menekankan integrasi adab, ilmu, dan amal. Ini relevan untuk membangun kurikulum yang tidak sekadar skill-oriented, tetapi value-driven.

Kedepan peran Direktorat Jenderal Pesantren menjadi strategis dalam merumuskan kerangka kurikulum nasional pesantren. Namun, pesantren memiliki karakter khas Salafiyah (tradisional), Khalafiyah (modern) dan Kombinasi.

Hal ini dilakukan, karena standarisasi diperlukan untuk menjamin mutu (quality assurance). Fleksibilitas harus dijaga untuk melindungi local wisdom dan otonomi pesantren. Pendekatan ini sejalan dengan teori pendidikan kontekstual yang dikemukakan oleh Paulo Freire (2000), yang menekankan bahwa pendidikan harus berakar pada realitas sosial peserta didik.

Dalam UU Pesantren, Majlis Masyayikh memiliki fungsi penting sebagai otoritas akademik pesantren. Peran dan fungsi utamanya sebagai berikut.

– Standarisasi Keilmuan, menentukan kelayakan kitab dan kurikulum berbasis turats.
– Sertifikasi Santri dan Kiai, menjamin kualitas lulusan pesantren.
– Pengembangan Keilmuan Pesantren, mendorong inovasi metodologi pembelajaran kitab kuning.
– Penjaminan Mutu (Quality Assurance), menjadi semacam accreditation body internal pesantren.

Sementara itu, asosiasi pesantren seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Forum Komunikasi Pesantren (2020) berperan dalam advokasi kebijakan, penguatan jaringan ekonomi pesantren, dan kolaborasi antarlembaga.

Pengembangan pesantren masa depan memerlukan pendekatan integrative berikut ini. Pertama, Kurikulum Integratif, turats sebagai fondasi epistemologis dan sains dan teknologi sebagai alat transformasi. Kedua, Pendidikan Berbasis Nilai dan Kompetensi, melalui integrasi iman, ilmu, dan amal dan penguatan soft skills dan hard skills.

Ketiga, Tata Kelola Kolaboratif, dengan menempatkan Ditjen Pesantren regulator dan fasilitator, Majlis Masyayikh melalui otoritas akademik dan asosiasi pesantren sebagai penguat jejaring sosial ekonomi.

Keempat, Transformasi Digital Pesantren, digitalisasi kitab kuning dan penguatan platform pembelajaran online pesantren.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merupakan momentum strategis untuk mentransformasikan pesantren menjadi pusat pendidikan Islam yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global tanpa kehilangan akar tradisionalnya. Kunci keberhasilan terletak pada keseimbangan antara preservasi tradisi dan inovasi modernitas. []

*) Penulis adalah Kasi Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng

Daftar Pustaka
– Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.
– Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.
– Freire, P. (2000). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
– Ghazali, A. H. (1998). Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr.
– Kementerian Agama RI. (2023). Data EMIS Pesantren Indonesia. Jakarta: Kemenag RI.
– Rabithah Ma’ahid Islamiyah. (2020). Peran Strategis Pesantren dalam Pemberdayaan Umat. Jakarta.
– Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jakarta: Sekretariat Negara.
– Wahid, A. (2001). Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren. Yogyakarta: LKiS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *