Dewa Nyoman Rai Kembali Jadi Anggota DPRD Bali, Gantikan Nyoman Adnyana

DENPASAR – Dewa Nyoman Rai kembali menjadi anggota DPRD Bali. Ia menggantikan Nyoman Adnyana yang meninggal dunia karena sakit.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewa Nyoman Rai dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, pada Selasa (17/5/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, beserta jajaran dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

PAW Dewa Rai berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 161.51-1104 Tahun 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai.

Sementara dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, PAW anggota DPRD Bali merupakan proses politik yang harus dilalui sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. Menurutnya, proses politik ini perlu dilakukan di dalam DPRD Provinsi Bali, mengingat I Nyoman Adnyana, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah mendahului kita semua menghadap Yang Maha Kuasa.

“Sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, jika anggota DPRD yang terpilih dalam pemilihan umum secara langsung meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Koster.

Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada I Dewa Nyoman Rai yang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. “Harapan saya semoga saudara dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Pelantikan ini merupakan amanat bagi saudara melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya yakin bahwa saudara dapat segera menyesuaikan diri serta membangun kerjasama untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera dan Bahagia,” ujar Gubernur. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *