BULELENG – Menjambret handphone milik cewek di jalanan, Kadek Edy Surya Darmawan (30) terancam penjara 9 tahun. Ia diduga melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Rabu (11/5/2022), tersangka Kadek Edy menjambret HP milik Kadek Juni Andyani (22), di jalan raya Singaraja-Seririt, depan bengkel Auto Murti, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Peristiwa itu terjadi Senin (21/3/2022).
Korban Kadek Juni Andayani melaporkan penjambretan tersebut ke polisi, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/45/III/2022/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI. Dalam laporannya tersebut, Kadek Juni Andayani menyebutkan pada malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita, dirinya berhenti di lampu merah depan bengkel Auto Murti.
Saat itu, ia dari arah barat menuju ke timur. Karena ada telpon, korban hendak mengangkat telponnya. Selanjutnya pelaku KL langsung merampas satu buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna ungu milik korban. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5072 UAX.
Setelah menjambret HP korban, pelaku langsung melarikan diri, dengan sepeda motornya, ke arah selatan di Jalan Serma Karma. Ciri-ciri pelaku saat itu, yakni menggunakan baju kaos merah, celana pendek, menggunakan helem hitam. Atas kejadian tersebut korban Kadek Juni Andayani mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.
“Selanjutnya Opsnal Unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Kadek Juni Andayani. Ditemukan petunjuk keberadaan sebuah handphone merk Samsung Galaxy A52 di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Opsnal Unit I berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu membawa handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.
Dijelaskan juga, setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Menurut Kasat AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah satu buah handphone merk Samsung Galaxy A52 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih nopol DK 5072 UAX beserta kunci kontaknya. (bs)