Kakak-Adik Sikat Uang Rp 20 Juta Milik Pedagang di Pasar Anyar Singaraja

BULELENG – Kakak dan adik, tersangka SS (24) dan ML (18) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pedagang di Pasar Anyar Singaraja, Buleleng. Residivis bersaudara tersebut menyikat uang Rp 20 juta milik korban Wayan Redipa (45).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Rabu (11/5/2022) menjelaskan, aksi curat kakak-adik tersebut terjadi Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.   

Menurutnya, jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan kasus curat tersebut. Kasus itu dilaporkan korban Wayan Redipa. Selanjutnya Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, pihaknya telah mengamankan diduga pelaku ML (18), adik, dan SS (24), kakak. Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan korban dan saksi, serta didukung dengan adanya barang bukti dan pengakuan tersangka bahwa benar telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencurian pada Sabtu (19/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita di dalam Pasar Anyar Singaraja.

Kedua pelaku, ML dan kakaknya SS bersama-sama datang ke TKP untuk mengambil barang berupa tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru milik korban Wayan Redipa. Di dalam tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20.000.000 sebuah HP merk Nokia warna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan nota belanjaan.

“Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kehidupan sehari hari,” ujar Kasat Reskrim. Dengan adanya dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.100.000.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Mereka diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Dalam perkara tersebut, yang dijadikan barang bukti adalah sebuah sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 2700 UBA, sebuah HP Nokia warna hitam, dan uang sejumlah Rp 960.000. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *