* Oleh Lewa Karma
TRADISI mudik Lebaran merupakan fenomena sosial terbesar di Indonesia yang melibatkan jutaan manusia setiap tahunnya. Pada momentum Idul Fitri 1447 H, arus mudik dan arus balik kembali menjadi peristiwa nasional yang tidak hanya berdimensi mobilitas, tetapi juga ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam konteks ini, muncul pula fenomena tuslah (kenaikan harga layanan transportasi), yang turut mempengaruhi dinamika ekonomi masyarakat.
Sementara mudik bukan sekadar perjalanan pulang kampung, tetapi merupakan fenomena sosial yang memperkuat relasi kekeluargaan dan identitas budaya. Data menunjukkan bahwa jumlah pemudik nasional pada musim Lebaran dapat mencapai lebih dari 120 juta orang (Kementerian Perhubungan).
Pergerakan ini menghasilkan dampak ekonomi signifikan, antara lain peningkatan konsumsi rumah tangga, perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah dan aktivasi sektor transportasi, UMKM, dan pariwisata.
Namun, fenomena tuslah seringkali menimbulkan persoalan, seperti kenaikan harga tiket transportasi dan ketimpangan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam perspektif ekonomi, hal ini menunjukkan adanya mekanisme pasar yang belum sepenuhnya berkeadilan.
Mudik bermuara pada tradisi Halal Bihalal, yaitu momen saling memaafkan dan mempererat hubungan sosial. Menurut Quraish Shihab, Halal Bihalal adalah “proses sosial untuk mengembalikan hubungan manusia ke keadaan yang bersih dan harmonis.”
Dalam Islam, silaturahmi memiliki nilai tinggi. Al-Ghazali menekankan bahwa hubungan sosial yang baik merupakan bagian dari penyucian jiwa dan kesempurnaan iman. Mudik dan Halal Bihalal memperkuat ikatan keluarga, mengurangi konflik sosial dan membangun kepercayaan (trust) dalam masyarakat.
Menariknya, di Bali, momentum Halal Bihalal usai Idul Fitri 1447 Hijriyah juga beriringan dengan Dharma Santi usai Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948, sehingga terjadi pertemuan dua tradisi besar. Halal Bihalal dan Dharma Santi ini mampu menciptakan ruang harmoni lintas agama yang mencerminkan kekayaan spiritual Indonesia.
Di Bali, Dharma Santi menjadi puncak refleksi spiritual setelah Hari Raya Nyepi. Kegiatan ini menekankan introspeksi diri, penguatan nilai dharma, dan harmoni sosial. Konsep ini selaras dengan Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan antara manusia, Tuhan, dan alam.
Ketika Halal Bihalal dan Dharma Santi berlangsung beriringan, tercipta ruang dialog dan harmoni lintas agama yang sangat kuat.
Dalam perspektif sosiologi, Emile Durkheim menyatakan bahwa ritual kolektif memperkuat solidaritas sosial.
Sementara itu, Robert Putnam menegaskan bahwa social capital (modal sosial) seperti kepercayaan dan jaringan sosial sangat penting dalam pembangunan.
Di Bali, kombinasi mudik, Halal Bihalal, dan Dharma Santi mampu menciptakan modal sosial yang kuat, harmoni lintas agama, dan moderasi dalam kehidupan beragama. Hal ini mencerminkan implementasi nilai Sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Keadilan Sosial.
Meskipun memiliki nilai positif, tradisi ini juga memiliki potensi konflik, antara lain ketimpangan ekonomi dimana tuslah dan biaya mudik yang tinggi dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Kemacetan dan infrastruktur memungkinkan lonjakan mobilitas dapat menimbulkan stres sosial dan konflik kecil. Polarisasi sosial dan agama, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan identitas dapat memicu konflik.K omersialisasi tradisi dalam nilai spiritual dapat tergeser oleh kepentingan ekonomi.
Untuk mengelola potensi konflik menjadi kekuatan persatuan, diperlukan langkah-langkah berikut ini.
1. Regulasi Ekonomi yang Berkeadilan melalui pengawasan harga transportasi (tuslah), subsidi bagi masyarakat kurang mampu dan penguatan transportasi publik.
2. Penguatan Nilai Moderasi Beragama dengan edukasi toleransi melalui tokoh agama dan kegiatan lintas agama seperti Halal Bihalal dan Dharma Santi Bersama. Menurut Nurcholish Madjid, moderasi adalah kunci menjaga harmoni dalam masyarakat plural.
3. Optimalisasi Peran Negara dimana negara harus hadir sebagai pengayom melalui layanan publik yang adil, infrastruktur yang memadai dan kebijakan inklusif.
4. Revitalisasi Kearifan Lokal dengan menghidupkan nilai Tri Hita Karana, memperkuat filosofi Bhinneka Tunggal Ika dan menanamkan nilai gotong royong.
5. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dengan mengoptimalkan perputaran ekonomi mudik untuk UMKM dan mengembangkan ekonomi berbasis komunitas.
Tradisi mudik, tuslah, dan arus balik merupakan fenomena kompleks yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi dan relasi sosial masyarakat Indonesia. Ketika bermuara pada Halal Bihalal dan Dharma Santi, tradisi ini menjadi kekuatan sosial-spiritual yang luar biasa.
Di Bali, pertemuan dua tradisi ini menciptakan harmoni yang mencerminkan nilai Bhinneka Tunggal Ika dan filosofi Vasudhaiva Kutumbakam. Hal ini menjadi representasi nyata dari Pancasila, khususnya sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.
Meskipun terdapat potensi konflik, jika dikelola dengan baik melalui kebijakan yang adil, moderasi beragama, dan penguatan kearifan lokal, tradisi ini dapat menjadi kekuatan besar dalam menjaga persatuan Indonesia.
Pada akhirnya, harmoni, moderasi, dan kebersamaan adalah fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, damai, dan sejahtera dalam keberagaman. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral Prodi IAK pada IMK

