BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., melakukan kegiatan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada BPJS Kesehatan Buleleng terkait permasalahan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh beberapa perusahaan di bidang pariwisata di Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (22/4/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Acara dihadiri Kasi Datun beserta staf Datun Kejaksaan Negeri Buleleng, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan, serta perwakilan perusahaan-perusahaan bidang kepariwisataan di Kabupaten Buleleng. Sebanyak 4 orang perwakilan dari perusahaan pariwisata yang hadir saat itu.
Menurut Kasi Intel yang juga Juru Bicara Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jayalantara, Kejari Buleleng mewakili pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik nonlitigasi maupun litigasi yang dikuatkan dengan adanya MOU dengan BPJS Kesehatan, dengan surat panggilan telah memanggil para pihak terkait masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan membahas mengenai penyelesaian permasalahan tunggakan kepada BPJS Kesehatan, yaitu penyelesaian sengketa hukum tunggakan iuran jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, dimana tujuan pembayaran iuran adalah dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
“Hasil yang diperoleh dari kegiatan nonlitigasi tersebut adalah adanya kesepakatan para pengusaha dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian secara nonlitigasi, sehingga tidak sampai pada penyelesaian litigasi. Dengan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng maka diharapkan bidang Datun dapat membantu dalam proses negosiasi para pihak yang menunggak dengan pihak BPJS Kesehatan untuk peyelesaian kewajibannya,” kata AA Jayalantara.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pengusaha yakni owner/pemilik dari Ciliks Beach Garden di Air Sanih, Made Sukresna, meminta keringanan. Sebab, pihaknya tidak bisa membayar tunggakan akibat Covid-19. Pihak Ciliks Beach Garden sebenarnya tidak ingin melawan hukum. Jika dilihat secara obyektif, keadaan Ciliks Beach Garden lebih baik membayar biaya kerusakan Ciliks Beach Garden daripada iuran tersebut. Harapannya agar bisa dibantu untuk diringankan seringan-ringannya untuk saat ini.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan pengusaha lainnya. Karena target marketnya adalah tamu dari luar Bali atau wisatawan asing, jadi sangat susah untuk mendapatkan pemasukan di masa pandemi Covid-19 ini.
Atas keluhan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan upaya-upaya penyelesaian tunggakan dengan cara negosiasi. Tidak menutup mata pada situasi kondisi ini, pihak BPJS Kesehatan sudah bersurat, dan memohonkan agar mendorong perubahan regulasi. Namun, karena regulasi belum ada perubahan, pihak BPJS Kesehatan menjalankan peraturan yang ada. Dan merupakan kewajiban para pihak untuk melaksanakan aturan tersebut.
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengadakan proses kunjungan lapangan. Ada beberapa proses yang bisa dibantu. Namun, pemberi kerja wajib memberitahu jika ada perubahan status pekerja.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pendamping menanggapi bahwa Kejaksaan mengetahui pasti mengenai dampak dari Covid-19. Namun masyarakat juga harus memahami pihak pelaksana aturan pemerintah, BPJS Kesehatan sudah berusaha melakukan negosiasi di luar peraturan yang ada.
“Proses pembayaran bisa dibayar dengan cara dicicil, tidak harus di hari ini. Masih ada proses dan masih ada kelonggaran waktu yang dilalui, dan masih bisa dinegosiasikan terkait teknis pembayaran kewajiban tersebut,” katanya.
Mediasi berlangsung selama 2 jam. Dalam mediasi tersebut dicapai kata sepakat untuk melakukan negosiasi terkait kapan waktu pelunasan dan metode pelunasan. Hal itu juga diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak. (bs)

