BULELENG – Jajaran Reskrim Polres Buleleng menciduk terduga penyebar ‘video panas’ di WhatsApp. Terduga pelaku penyebaran video panas tersebut tak lain mantan pacar korban.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie P, S.H., S.I.K., Jumat (22/4/2022), menjelaskan, setelah mendapatkan informasi beredarnya “video panas” di WhatsApp, pihaknya langsung menindaklanjuti dan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Informasi beredarnya “video panas” diterima Kasat Reskrim pada Rabu, 20 April 2022. Pada hari itu juga setelah diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya, dan diketahui yang memdistribusikan, Kasat Reskrim langsung melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul (26), di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.
“Saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, yang merupakan kali terakhir bertugas di Polres Buleleng karena akan pindah tugas menjadi Kanit 1 Subdit I Ditnarkoba Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan Unit Reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran “video aneh” tersebut terjadi pada Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di media elektronik WhatsApp.
Dalam video itu, terlihat korban KS (18), melakukan adegan “panas” bersama dengan terduga pelaku yang saat itu masih pacarana. Korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik terduga pelaku. Perekaman “video panas” tersebut diduga dilakukan pada 8 Pebruari 2021 dengan durasi 3 menit, 31 detik.
Terbongkarnya “video panas” ini terbongkar berawal dari salah satu teman korban yang menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman “video panas” dari terduga pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.
Akhirnya ancaman terduga pelaku akan menyebarkan “video panas” tersebut bila korban tidak mau melakukan hubungan, telah dibuktikan sehingga korban mengadukan kejadian tersebut untuk dapat dilakukan tindakan hukum.
Kasat Reskrim menyampaikan, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni sebuah HP OPPO Reno2 F CPH 1989 warna hitam biru, IMEI 1 : 863851044217497 dan IME 2 : 863851044217489.
“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah,” tandasnya. (bs)