Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tahun 2018

JAKARTA – Mantan Bupati Tabanan, Bali, Eka Wiryastuti, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (24/3/2022), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana intensif daerah (DID). Eka Wiryastuti resmi mengenakan rompi oranye.

Eka Wiryastuti Bersama tersangka lainnya bahkan dihadirkan dalam keterangan pers pihak KPK RI. Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI.

Menurutnya, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), dkk.

Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka, yakni Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan dua periode yakni periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021; I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen; Rifa Surya (Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017).

Konstruksi perkara diduga terjadi, tersangka Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Adapun pihak yang ditemui tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini lalu diteruskan tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun snggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus s/d Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yakni Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *