BULELENG – Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penggelapan uang sebuah perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah. Terduga pelaku merupakan sales di perusahaan tersebut. Uang hasil aksinya digunakan untuk main judi online oleh terduga pelaku.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam rilis kasus, Selasa (28/12/2021) malam, menyebutkan, berawal dari Laporan laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa. Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali tanggal 15 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut seorang karyawan PT. Komunika Mitra Perkasa yang ada di Singaraja. Perbuatannya tersebut dilakukan pada Senin, 13 Desember 2021 pukul 09.00 wita.
Dijelaskan, salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Pt. AS alias Ari, 32 tahun, dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, yang bersangkutan adalah selaku kanvaser/sales. Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila, suami dari terduga pelaku. Perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada 13 Desember 2021.
Dikatakan Kapolres, permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan pembayaran kedua pada 13 Desember 2021 sebesar Rp 338.000.000 (tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan, tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.
Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp 537.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya. Sisa uang disita oleh penyidik.
Dari hasil penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk OPPO Reno 6.
Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda sebesar sembilan ratus rupiah, Jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (bs)

