DENPASAR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali harus siap menerima sanksi jika melanggar kewajiban memakai tumbler (SE Gubernur Nomor 2 Tahun
DENPASAR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali harus siap menerima sanksi jika melanggar kewajiban memakai tumbler (SE Gubernur Nomor 2 Tahun