Langgar Kewajiban Pakai Tumbler, ASN Harus Siap Terima Sanksi Ini 

DENPASAR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali harus siap menerima sanksi jika melanggar kewajiban memakai tumbler (SE Gubernur Nomor 2 Tahun 2025). Bahkan ASN di lingkungan BPBD Bali dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi harus siap berdiri di tiang bendera jika melanggar aturan memakai tumbler.

“Sanksinya berupa teguran dan pembinaan (bagi yang tidak memakai tumbler-red). Khusus untuk OPD yang kami pimpin, yakni BPBD dan DKLH, kami akan berikan sanksi apabila ada ASN dan tenaga kontrak untuk berdiri di tiang bendera, termasuk juga eselon 3 sebagai atasannya yang tidak berhasil mendidik pegawainya,” ujar Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dr. I Made Rentin, Rabu (12/2/2025).

Dijelaskan, sesuai kewenangannya, Pemprov Bali menyusun kebijakan pengelolaan sampah di provinsi serta menetapkan strategi untuk pengurangan dan penanganan yang diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota se-Bali. Kebijakan tersebut dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Bali No. 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Peraturan Gubernur Bali No 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Menurutnya, untuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Provinsi Bali memotivasi pengurangan penggunaan plastik dengan melarang kemasan plastik, baik kemasan minuman dan kemasan makanan kepada pimpinan OPD beserta seluruh ASN di Pemprov Bali. 

“Dengan adanya pelarangan ini maka kami mewajibkan untuk membawa tumbler di seluruh kegiatan perkantoran, sehingga pemerintah menjadi contoh untuk mengimplementasi kebijakan yang kami susun untuk dilaksanakan sehingga menjadi kebiasaan budaya hidup bersih,” ujar Dr. Rentin.

Langkah berikutnya, kata dia, pihaknya bersurat kepada Bupati/Walikota mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Bali dan bersurat kepada Forkompinda Bali, instansi vertikal, universitas/perguruan tinggi, dan BUMN/swasta untuk melakukan hal yang sama. 

“Untuk mengefektifkan pelaksanaan ini, kami sedang merumuskan apakah perlu merevisi kebijakan yang telah ada sebelumnya, yakni Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah,” tambah Dr. Rentin.

Ia juga mengingatkan bawah timbulan sampah di Bali semakin meningkat. Kondisi TPA di seluruh Bali saat ini overload, sehingga dibutuhkan upaya masif pengurangan sampah dengan penerapan prinsip 3R, terutama reduce.

Dr. Rentin mengatakan, kondisi Bali sedang darurat sampah sehingga dibutuhkan upaya dari seluruh masyarakat. “Pemilihan dan pengolahan sampah belum berjalan optimal sehingga pemerintah berupaya menekan laju timbulan yang dihasilkan setiap hari dan nantinya akan diangkut untuk ditimbun di TPA dengan pembatasan penggunaan plastik,” katanya.

Ia juga menjelaskan, peraturan memakai tumbler sejauh ini sudah berjalan cukup efektif dan dapat mengefisienkan anggaran untuk pengadaan air minum pada acara seremonia, rapat,  pelatihan, dan lain-lain.

Ditegaskan, SE Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 pada intinya melarang penggunaan plastik sekali pakai dan juga membatasi penggunaan plastik pada kemasan makanan dan minuman untuk acara-acara seremonial seperti rapat, seminar, pertemuan bagi pegawai di kantor pemerintah, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *