DENPASAR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali harus siap menerima sanksi jika melanggar kewajiban memakai tumbler (SE Gubernur Nomor 2 Tahun
Tag: SE 2/2025
Hari Pertama Penerapan SE Nomor 2 Tahun 2025, Pemprov Bali Pastikan Penggunaan Tumbler oleh Pegawai
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmennya dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Upaya ini diwujudkan dengan penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun