24 SHM di Banjarasem Milik LPD Anturan Kembali Disita Penyidik Kejari Buleleng

BULELENG – Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menyita 24 sertifikat hak milik (SHM) milik LPD Anturan di Banjarasem. Dengan demikian, hingga saat ini total sebanyak 45 SHM yang berhasil diamankan penyidik Kejari Buleleng dari 80 SHM milik LPD Anturan, atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW).

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, menjelaskan, dari hasil koordinasi yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Buleleng dengan beberapa lembaga keuangan milik desa adat di Kabupaten Buleleng terkait optimalisasi pemulihan aset LPD Anturan membuahkan hasil.

“Hari ini Jumat, tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, satu orang atas nama WD, selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng guna menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka NAW yang sebenarnya milik LPD Anturan,” paparnya.

Dikatakan, keberadaan 24 SHM di tangan WD (seorang Ketua LPD) dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2.970.000.000. Karena Ketua LPD Anturan (Nyoman Arta Wirawan) tidak dapat membayar setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya di awal tahun 2021.

“Adapun secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas keseluruhannya 4.400 meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan,” ujar Gung Jayalantara.

Berdasarkan hitungan tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp 50.000.000 per are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah Rp 2,2 milyar.

“Pihak saudara WD (Ketua LPD/deposan) menerima penawaran tersebut dikarenakan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin. Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan,” tambah Gung Jayalantara.

Menurutnya, hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan. Dari 80 SHM tersebut, 9 SHM di antaranya sudah dijaminkan/diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga.

Gung Jayalantara juga mengatakan, penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.750.000.

Di hari yang sama, Penyidik Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Kubutambahan, INK. Yang bersangkutan dipanggil karena penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga menjadi atas nama INK.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, di tahun 2020 memiliki deposito sebesar Rp 200.000.000 di LPD Anturan. Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan likuiditas. Saat saudara INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (se-bidang tanah) dengan luas 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar dari tersangka NAW. Menjadi unik, SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir,” tandas Gung Jayalantara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *