* Oleh Lewa Karma
SETIAP tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia sebagai momentum mengenang lahirnya gerakan koperasi nasional yang berakar pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Sementara itu, masyarakat dunia memperingati Hari Koperasi Internasional (International Day of Cooperatives) pada Sabtu pertama bulan Juli, yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua momentum tersebut sesungguhnya memiliki satu benang merah yang sama, yakni mengukuhkan koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang demokratis, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Di Indonesia, peringatan Hari Koperasi tahun ini menjadi semakin strategis karena beririsan dengan kebijakan besar pemerintah melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program tersebut diproyeksikan menjadi motor baru penggerak ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan petani dan UMKM, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pemerintah bahkan menargetkan puluhan ribu koperasi desa beroperasi secara bertahap sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, sejarah juga mengajarkan bahwa koperasi bukan sekadar membangun gedung atau membentuk badan hukum. Koperasi hidup karena partisipasi anggota, tata kelola yang sehat, profesionalisme pengurus, serta kepercayaan publik. Oleh sebab itu, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, melainkan dari kualitas kelembagaan dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Secara filosofis, Hari Koperasi Indonesia maupun Hari Koperasi Internasional sama-sama berpijak pada nilai universal koperasi, yaitu demokrasi ekonomi, keanggotaan sukarela, partisipasi anggota, kemandirian, gotong royong, pendidikan perkoperasian, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Nilai-nilai tersebut sangat relevan dengan cita-cita pendiri bangsa. Bung Hatta bahkan menyebut koperasi sebagai “usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong.”
Menurut International Cooperative Alliance (ICA), koperasi bukan hanya badan usaha, tetapi merupakan gerakan sosial ekonomi yang mampu menciptakan pertumbuhan yang lebih adil dibanding sistem ekonomi yang hanya bertumpu pada akumulasi modal.
Dengan demikian, Hari Koperasi Indonesia bukan sekadar seremoni nasional, sedangkan Hari Koperasi Internasional bukan sekadar agenda global. Keduanya merupakan pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus tetap menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu kebijakan ekonomi terbesar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mengarahkan koperasi desa menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari distribusi sembako, penyaluran pupuk, offtaker hasil pertanian, penyimpanan hasil panen (cold storage), layanan logistic, agen LPG, penyaluran bantuan sosial, dan pembiayaan UMKM.
Pemerintah menargetkan pembangunan koperasi secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan. Pada pertengahan 2026, ribuan koperasi telah mulai beroperasi, sementara puluhan ribu lainnya masih dalam tahap pembangunan dan verifikasi.
Jika berjalan sesuai desain, koperasi tidak lagi dipandang sebagai lembaga simpan pinjam semata, tetapi menjadi pusat ekosistem ekonomi desa. Inilah benang merah antara Hari Koperasi Indonesia dengan Hari Koperasi Internasional, yakni menghadirkan koperasi sebagai instrumen pembangunan berkeadilan.
Apabila dicermati secara konseptual, arah kebijakan pemerintah memiliki kesinambungan yang jelas. Visi nya mewujudkan ekonomi kerakyatan berbasis desa yang mandiri dan berdaya saing. Sedangkan, misi nya memperkuat kelembagaan koperasi, meningkatkan kesejahteraan anggota, memperpendek rantai distribusi, mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, dan memperluas akses pembiayaan.
Sementara tujuannya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Jika dibandingkan dengan prinsip ICA, visi tersebut relatif sejalan karena sama-sama mengedepankan inklusivitas, keberlanjutan, dan demokrasi ekonomi.
Meski prospeknya besar, terdapat sejumlah tantangan yang tidak boleh diabaikan. Pertama, Risiko Pendekatan Top-Down. Banyak pakar koperasi menilai bahwa koperasi ideal tumbuh dari kebutuhan anggota (bottom-up), bukan semata dibentuk melalui kebijakan pemerintah. Model pembentukan koperasi secara top-down berpotensi mengurangi rasa memiliki anggota jika tidak diimbangi pendidikan dan partisipasi yang kuat.
Kedua, Kualitas SDM. Masalah terbesar koperasi Indonesia selama ini bukan kekurangan modal, melainkan kualitas pengelola. Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat sekitar 130.119 koperasi aktif, namun hanya sekitar 71,5% yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya, masih banyak koperasi yang belum menjalankan prinsip tata kelola secara optimal.
Ketiga, Digitalisasi. Era ekonomi digital menuntut koperasi memiliki pencatatan digital, dashboard keuangan, pembayaran elektronik, marketplace, dan integrasi rantai pasok. Tanpa transformasi digital, koperasi akan kalah bersaing dengan platform ekonomi modern.
Keempat, Tata Kelola. Good Cooperative Governance menjadi syarat mutlak. Koperasi yang sehat harus menerapkan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, independensi, dan tanggung jawab.
Mohammad Hatta menegaskan bahwa “Koperasi adalah usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.” Makna kutipan tersebut adalah bahwa modal utama koperasi bukan uang, melainkan kepercayaan. Sementara, Joseph E. Stiglitz (2002) juga menekankan bahwa pembangunan yang berkelanjutan memerlukan kelembagaan ekonomi yang inklusif agar manfaat pertumbuhan dapat dinikmati secara merata.
Berikutnya, Elinor Ostrom (1990) melalui teorinya mengenai collective action menjelaskan bahwa kelembagaan berbasis komunitas akan berhasil apabila terdapat aturan yang jelas, pengawasan bersama, partisipasi anggota, dan akuntabilitas. Ketiga pandangan tersebut sangat relevan bagi implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan pemerintah patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat. Namun, terdapat beberapa catatan penting. Pertama, ukuran keberhasilan jangan berhenti pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi harus bergeser pada jumlah koperasi yang sehat dan menghasilkan SHU bagi anggota.
Kedua, intervensi pemerintah hendaknya bersifat fasilitatif, bukan mendominasi pengambilan keputusan koperasi. Kemandirian adalah ruh gerakan koperasi. Ketiga, pengawasan harus mengedepankan pembinaan, bukan hanya audit administratif. Pendampingan manajemen, literasi keuangan, dan penguatan kapasitas pengurus jauh lebih menentukan keberlanjutan koperasi.
Keempat, digitalisasi harus dijadikan standar nasional agar setiap koperasi mampu menyajikan laporan keuangan secara real time, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan anggota.
Untuk membangun ekosistem koperasi yang mandiri, sehat, dan menyejahterakan anggota, beberapa langkah strategis perlu ditempuh.
1. Pendidikan perkoperasian wajib bagi seluruh pengurus dan anggota.
2. Sertifikasi kompetensi manajer koperasi.
3. Digitalisasi tata kelola koperasi secara nasional.
4. Penguatan fungsi pengawasan berbasis risiko.
5. Pendampingan usaha oleh perguruan tinggi dan lembaga profesional.
6. Kemitraan koperasi dengan BUMN, swasta, UMKM, dan platform digital.
7. Penilaian keberhasilan berbasis kesejahteraan anggota, bukan semata jumlah koperasi yang berdiri.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi benar-benar menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan oleh megahnya bangunan koperasi ataupun besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan oleh tumbuhnya kepercayaan masyarakat, meningkatnya kualitas tata kelola, dan kemampuan koperasi menghadirkan manfaat nyata bagi anggotanya. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
1. Hatta, M. (1971). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Inti Idayu Press.
2. International Cooperative Alliance. (2024). Cooperative Identity, Values and Principles.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (2026). Perkembangan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
4. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (2025). Perkembangan Koperasi di Indonesia dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
6. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
7. Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. W.W. Norton & Company.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

