* Oleh Lewa Karma
SETIAP 17 Juli, masyarakat internasional memperingati Hari Keadilan Internasional (World Day for International Justice). Momentum ini diperingati sejak diberlakukannya Statuta Roma (Rome Statute) pada 17 Juli 1998, yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Hari tersebut bukan sekadar peringatan lahirnya suatu instrumen hukum internasional, tetapi juga menjadi simbol komitmen dunia terhadap penegakan keadilan, penghormatan hak asasi manusia, penyelesaian konflik secara damai, dan pencegahan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ironisnya, semangat keadilan internasional justru diuji oleh meningkatnya konflik bersenjata dalam tiga tahun terakhir. Perang Israel Palestina yang terus berlangsung sejak Oktober 2023 telah memicu krisis kemanusiaan berskala besar. Ketegangan yang melibatkan Israel, Iran, dan Lebanon memperluas instabilitas kawasan Timur Tengah.
Berbagai laporan dalam beberapa tahun terakhir mencatat meningkatnya korban sipil, kerusakan infrastruktur, serta kekhawatiran terhadap akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum perang.
Pada saat yang sama, rivalitas politik dan ekonomi antara negara-negara besar terutama dalam bentuk perang dagang, sanksi ekonomi, dan kompetisi teknologi telah memperburuk ketidakpastian ekonomi global. Dampaknya paling berat dirasakan oleh negara-negara berkembang melalui kenaikan harga energi dan pangan, perlambatan perdagangan, serta meningkatnya tekanan fiskal.
Dalam konteks tersebut, Hari Keadilan Internasional menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Sebagaimana dikemukakan oleh filsuf politik John Rawls (1971), justice is the first virtue of social institutions. Keadilan merupakan fondasi utama bagi terciptanya tatanan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Konsep keadilan internasional pada hakikatnya menghendaki bahwa setiap negara, tanpa memandang kekuatan politik maupun militernya, tunduk pada norma hukum internasional. Namun realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik.
Keadilan internasional sering kali berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar. Akibatnya, mekanisme hukum internasional dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh korban konflik.
Konflik bersenjata dan kompetisi strategis semakin tajam di bidang ekonomi. Persaingan dagang, pembatasan ekspor teknologi, kebijakan tarif, dan sanksi ekonomi antara kekuatan-kekuatan besar menciptakan fragmentasi ekonomi global.
Laporan IMF, Bank Dunia, dan berbagai organisasi internasional dalam tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa perlambatan perdagangan dunia, gangguan rantai pasok, serta meningkatnya ketidakpastian geopolitik berdampak langsung terhadap negara berkembang melalui kenaikan harga pangan dan energi, meningkatnya biaya logistik, inflasi yang lebih tinggi, perlambatan investasi, dan meningkatnya beban utang luar negeri.
Negara berkembang pada akhirnya menghadapi dilemma antara tidak menjadi pihak dalam konflik, tetapi tetap menanggung konsekuensi ekonomi dan sosialnya. Dilain pihak Eropa Rusia secara umum menunjukkan sikap tidak terlibat dalam konflik teluk. Dalam perspektif keadilan global, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan struktural dalam tata kelola ekonomi internasional.
Joseph E. Stiglitz (2002) menegaskan bahwa globalisasi tanpa tata kelola yang adil akan memperlebar kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang. Pandangan ini masih relevan ketika melihat bagaimana konflik geopolitik mengganggu stabilitas ekonomi dunia.
Di tengah polarisasi dunia, Indonesia yang memiliki modal diplomasi yang kuat melalui prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Kendatipun, kebijakan yang diambil pemerintah ikut serta dalam bord of peace (BOP) bersama Amerika dan sejumlah negara dalam konflik teluk. Prinsip bebas aktif mengandung dua makna utama.
Pertama, bebas, yaitu Indonesia tidak memihak blok kekuatan tertentu. Kedua, aktif, yaitu Indonesia tidak bersikap pasif terhadap berbagai persoalan dunia, melainkan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian internasional.
Prinsip ini memiliki akar sejarah yang panjang sejak Konferensi Asia Afrika (1955) dan menjadi inspirasi lahirnya Gerakan Non-Blok (Non-Aligned Movement). Dalam konteks kekinian, politik luar negeri bebas aktif memungkinkan Indonesia menjalin hubungan konstruktif dengan berbagai pihak sekaligus tetap konsisten menyuarakan penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional.
Komitmen Indonesia terhadap keadilan dunia memiliki dasar konstitusional yang sangat kuat. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, ditegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan Indonesia tidak berhenti pada kepentingan nasional, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral terhadap perdamaian dan keadilan internasional.
Demikian pula Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab; dan Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai tersebut mengandung pesan universal bahwa penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar hubungan antarbangsa. Dalam praktiknya, Indonesia secara konsisten mendukung penyelesaian konflik melalui dialog, menolak penjajahan dalam segala bentuk, dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak konflik.
John Rawls (1971) menyatakan bahwa “Justice is the first virtue of social institutions.” Kutipan tersebut menegaskan bahwa keadilan merupakan syarat utama legitimasi setiap sistem sosial dan politik. Berikutnya, Amartya Sen (2009) dalam The Idea of Justice menambahkan bahwa keadilan tidak cukup dipahami sebagai aturan formal, tetapi harus diwujudkan melalui pengurangan penderitaan nyata yang dialami manusia. Pandangan ini sangat relevan dalam konteks krisis kemanusiaan akibat perang.
Dari perspektif Islam, Prof. M. Quraish Shihab menegaskan bahwa keadilan merupakan inti ajaran Islam dan harus ditegakkan bahkan kepada pihak yang berbeda keyakinan. Pandangan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah…” (QS. An-Nisā’ [4]: 135).
Demikian pula Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa perdamaian sejati hanya dapat dibangun di atas keadilan, bukan melalui dominasi atau penindasan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan kemaslahatan umum menjadi tujuan utama yang harus dijaga dalam setiap penyelesaian konflik.
Hari Keadilan Internasional juga menjadi momentum refleksi kritis. Dimana masih terdapat sejumlah tantangan mendasar dalam sistem hukum internasional.
Pertama, penegakan hukum internasional sering dipersepsikan menghadapi standar yang tidak selalu konsisten, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar.
Kedua, berbagai mekanisme hukum internasional kerap menghadapi keterbatasan implementasi karena bergantung pada kerja sama negara dan dinamika politik internasional.
Ketiga, penyelesaian konflik sering lebih mengutamakan pendekatan militer daripada diplomasi preventif, sehingga memperpanjang penderitaan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, penguatan multilateralisme, penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, dan dukungan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa secara damai menjadi semakin penting agar prinsip keadilan tidak berhenti pada tataran normatif.
Dengan mengedepankan diplomasi, penghormatan terhadap hukum internasional, serta solidaritas kemanusiaan, Indonesia dapat terus berkontribusi dalam membangun dunia yang lebih damai, adil, dan berkeadaban. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
- Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
- International Court of Justice. (2024). Advisory Opinion on the Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory.
- Laporan mengenai dinamika konflik Israel–Palestina dan perkembangan hukum internasional terkait wilayah pendudukan Palestina.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1998). Rome Statute of the International Criminal Court.
- Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
- Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Harvard University Press.
- Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur’an. Lentera Hati.
- Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. W. W. Norton & Company.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

