DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan penegakan etika dan integritas bagi penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada Jumat (17/7/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa KPU Provinsi Bali pernah memperoleh apresiasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dengan tingkat integritas yang tinggi. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, bukan menjadi alasan untuk berpuas diri.
“Saya berharap Ketua DKPP RI dapat memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran KPU di Bali, sehingga kita tetap menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas serta senantiasa memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Hadir sebagai narasumber, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang menyampaikan materi mengenai penguatan integritas serta pencegahan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Ia mengapresiasi kondisi di Provinsi Bali yang hingga saat ini tidak memiliki pengaduan pelanggaran etik ke DKPP.
Dalam paparannya, Heddy menjelaskan bahwa terdapat lima syarat utama untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, yaitu regulasi yang baik, penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral.
Selain itu, ia juga memaparkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana korupsi oleh pejabat, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), serta berbagai persoalan regulasi.
Turut hadir Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang menekankan bahwa potensi pelanggaran etik dapat terjadi di lembaga mana pun termasuk DKPP, sehingga seluruh penyelenggara wajib menjunjung tinggi integritas, mematuhi peraturan, serta kode etik yang berlaku.
Ia juga mengajak jajaran KPU di Bali untuk mensyukuri amanah negara dan menjaga budaya komunikasi yang baik guna menyelesaikan setiap persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran etik, sekaligus berharap agar pengalaman KPU Bali yang minim pengaduan dapat didokumentasikan sebagai best practice bagi daerah lain.
Peserta yang hadir dalam rapat ini terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali Tahun 2025–2026, yaitu Gede Sutrawan (unsur Badan Pengawas Pemilu) dan I Made Anom Wiranata (unsur Masyarakat), Ketua beserta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali.
Melalui rapat ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat terus terjaga sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Provinsi Bali. (bs)

