DENPASAR – Upaya menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu menjadi perhatian utama dalam Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar KPU Provinsi Bali pada Jumat (17/7/2026).
Kehadiran Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, menegaskan komitmen kuat lembaga pengawas tersebut dalam mengawal budaya integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik penyelenggara pemilu di Bali.
Dalam sesi diskusi, Gede Sutrawan langsung menyoroti tantangan krusial di lapangan serta mengajukan gagasan progresif demi menjaga objektivitas penegakan hukum pemilu di Bali.
Sutrawan membeberkan beratnya tantangan dalam mengawasi netralitas TNI, Polri, dan ASN selama proses demokrasi berlangsung. Menurutnya, mengawal aparatur negara agar tetap berada di koridor profesional membutuhkan sinergi yang luar biasa dan komitmen bersama yang konkret.
“Pengawasan terhadap netralitas aparatur negara (TNI, Polri, dan ASN) sangat memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga yang intensif, kesamaan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta komitmen bersama yang kokoh untuk menjaga profesionalitas mereka di lapangan,” papar Sutrawan.
Selain isu netralitas aparatur negara, Sutrawan juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi mutlak dalam penanganan perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengusulkan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) jika ada perkara yang melibatkan internal pengawas.
“Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penanganan di DKPP apabila pihak yang diadukan adalah anggota Bawaslu. Sangat penting kiranya agar anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Bawaslu tidak dilibatkan sebagai pemeriksa dalam persidangan tersebut. Aspek independensi dan objektivitas ini menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan kode etik,” tegas Sutrawan.
Merespons pandangan Bawaslu Bali, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, memberikan arahan mengenai peta jalan menuju demokrasi yang sehat. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang kuat dan berkualitas hanya dapat terwujud apabila ditopang oleh lima elemen utama, yakni penyelenggara pemilu yang berintegritas, regulasi yang memberikan kepastian hukum, peserta pemilu yang taat terhadap peraturan perundang-undangan, pemilih yang partisipatif dan kritis, serta birokrasi yang menjunjung tinggi netralitas.
Heddy juga mengakui tantangan demokrasi saat ini masih diwarnai persoalan seperti politik uang, pelanggaran netralitas ASN, korupsi pejabat publik, pelanggaran kode etik, hingga regulasi yang masih memerlukan penyempurnaan. DKPP berkomitmen penuh untuk terus menjaga marwah penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik yang adil.
Sementara itu, Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengingatkan bahwa potensi pelanggaran etik sekecil apa pun tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat meruntuhkan kredibilitas lembaga secara keseluruhan. Ia pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh penyelenggara pemilu di Bali atas dedikasinya selama Pemilu Tahun 2024.
“Apresiasi yang tinggi untuk Bali karena mampu menjaga integritas selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga tidak terdapat pengaduan etik yang berasal dari Bali ke DKPP. Pengalaman dan praktik baik ini sangat layak didokumentasikan agar menjadi ruang pembelajaran bagi daerah lain,” kata Raka Sandi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas kelembagaan, meningkatkan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik melalui tugas pengawasan yang berlandaskan prinsip independensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kode etik. (bs)

