Rekas Bisnis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Diperiksa Kejari Buleleng

  • Ditemukan Ada Aliran Dana dari Rekening LPD Anturan ke Rekening Pribadinya

BULELENG – Silih berganti, pengurus LPD Anturan mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Hari Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik didatangi oleh salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima.

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, menjelaskan, dalam penyampaiannya, sejak PS bekerja di LPD Anturan sebagai kolektor, ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp 181.750.000 dalam lima kali pencairan. Namun PS menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, yang saat ini ia tempati dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012.

“PS menegaskan, uang yang digunakan untuk mencicil tersebut merupakan uang reward kavling tanah LPD Anturan. Adapun total harga tanah yang dibeli oleh PS adalah sebesar Rp 185.000.000,” papar Gung Jayalantara.

Sebelumnya, pada Rabu (27/7/2022), tambah Kasi Intel, penyidik pada Kejari Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan teman bisnis tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW). Saksi tersebut seorang perempuan berparas cantik berusia sekitar 40 tahun-an berinisial IAW.

“Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dikarenakan penyidik menemukan aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka NAW ke rekening pribadi saksi tersebut (IAW). Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka NAW tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulannya serta ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang juga ditransfer dari rekening LPD Anturan,” ujar Gung Jayalantara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *