Tuntaskan Perkara LPD Anturan, Tim Penyidik Kejari Buleleng Bergerak hingga Gianyar

BULELENG – Upaya penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan dilakukan hingga ke Gianyar. Tim Penyidik yang berjumlah 9 orang melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di daerah Sebatu, Gianyar pada hari Selasa (12/7/2022), pukul 10.30 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, menjelaskan, saksi tersebut merupakan seorang deposan LPD Anturan, atas nama INC, yang memiliki deposito senilai Rp 4,1 milyar di LPD Anturan.

“Tujuan utama penyidik adalah mengklarifikasi deposito yang dimiliki serta memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi,” ujar Gung Jayalantara.

Dikatatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen  LPD tersebut, yang berlangsung selama 4 jam, tim penyidik tidak menemukan sertifikat LPD Anturan yang dititipkan. Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi  dengan LPD Aturan dari tahun 2012 hingga tahun 2017 senilai total Rp 4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020.

Gung Jayalantara menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara A-quo, serta terus melakukan upaya asset recovery terhadap aset-aset LPD Anturan yang disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *