DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar gencar melakukan sosialisasi di sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) dan sekolah sederajat lainnya sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, khususnya bagi kalangan pemilih pemula. Melalui program Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, KPU Denpasar memanfaatkan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) guna menyosialisasikan tentang pemilu, terutama untuk berdemokrasi yang baik dan benar serta menjadi calon pemilih yang cerdas.
Program sosialisasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU Denpasar dalam bentuk “KPU Goes to School” di SMA Negeri 2 Denpasar, Selasa (12/7/2022), di hadapan 490 siswa baru secara daring di SMAN 2 Denpasar. Ikut mendampingi guru PKN SMAN 2 Denpasar, I Putu Sukertayasa, S.Pd, Anggota Bawaslu Denpasar, Ahmad Baidhowi dan Ketua OSIS SMAN 2 Denpasar Indra Darmawan.
Sebagai narsumber pada acara tersebut Anggota KPU Kota Denpasar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Subro Mulissyi. Ia memberikan materi tentang pengertian pemilu, peserta pemilu, syarat memilih, pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan informasi lainnya yang dikemas dengan ringan sehingga mudah dipahami oleh siswa/siswi peserta sosialisasi yang notabene adalah calon pemilih pemula. Metode sosialisasi yang digunakan adalah komunikasi dua arah yang diselingi dengan joke-joke anak muda.
“Sosialisasi tahapan Pemilu ini merupakan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara, sehingga seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilih pemula dapat mengetahuinya,” kata Lizi.
Sosialisasi ke sejumlah SMU/SMK itu karena jumlah pemilih pemula pada komposisi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Denpasar pada Pemilu mendatang cukup besar. Diperkirakan mencapai 19 persen dari total DPB. “Harapan kami bahwa mereka (pemilih pemula-red) dapat mengetahui bahwa pada 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara sehingga mereka datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Dikatakan, generasi tersebut merupakan salah satu basis pemilih yang perlu mendapat perhatian sebagai pemilih pemula dan pemilih muda. “Pemilih pemula merupakan pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” lanjutnya.
Dengan memberikan pemahaman kepemiluan kepada para siswa sebagai basis pemilih pemula, diharapkan nantinya mereka dapat hadir dan berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan yang dapat meningkatkan partispasi pemilih pada Pemilu yang akan datang.
“Dengan melalui upaya tersebut diharapkan para siswa dapat menyadari hak-haknya sebagai pemilih, berkontribusi dalam penyelenggaraan kepemiluan, serta membagikan ilmu dan pengalamannya seputar kepemiluan yang telah didapatkan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala SMAN 2 Denpasar, Ida Bagus Sueta Manuaba, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU Denpasar. Menurutnya, kegiatan sosialisasi kepemiluan ke SMA/sederajat sangat tepat dalam memberikan pendidikan politik pada pelajar.
“KPU Denpasar sangat penting datang ke sekolah-sekolah untuk memberikan pencerahan. Khususnya bagi sekolah yang sedang melaksanakan MPLS pada tahun ajaran baru,” ujar Ida Bagus Sueta Manuaba. (bs)