BULELENG – Seorang deposan LPD Anturan, Ibu Ayu, yang memiliki deposito senilai Rp 800 juta di LPD Anturan, Senin (11/7/2022) pukul 10.00 Wita datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ibu menyerahkan lima lembar sertifikat hak milik yang masing-masing luasnya 200 M2 yang berlokasi di Desa Panji kepada penyidik.
Menurut Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, sebelumnya lima sertifikat atas nama tersangka Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (NAW) tersebut diserahkan oleh tersangka kepada deposan sebagai kompensasi deposito atas nama Ibu Ayu. Dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito Ibu Ayu dianggap terbayarkan atau lunas.
“Penyerahan sertifikat SHM oleh Ketua LPD aturan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus LPD Aturan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan LPD Anturan tidak tertib,” kata Gung Jayalantara.
Dikatakan, karena sertifikat tersebut sudah terblokir di BPN Buleleng oleh penyidik Kejari Buleleng, maka sertifikat tersebut tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli. Atas hal tersebut nasabah Ibu Ayu datang ke Kejaksaan untuk menyerahkan 5 sertifikat milik LPD Anturan tersebut kepada penyidik. Dengan harapan nantinya setelah perkara LPD Anturan selesai dapat kembali menerima pembayaran senilai deposito yang tersimpan di LPD Anturan.
“Penggantian uang deposan dengan tanah SHM oleh Ketua LPD Aturan itu hanya berdasarkan hitung-hitungan kesepakatan antara deposan dan Ketua LPD, sehingga nilai harga tanah sebenarnya masih bisa diperdebatkan. Hal ini yang berpotensi dapat menimbulkan atau berpotensi merugikan keuangan LPD Aturan,” tandasnya. (bs)

