BULELENG – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kini tersangka dalam kasus pembakaran rumah di atas lahan sengketa tersebut menjadi enam orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng, serta didukung dengan adanya barang bukti yang disita dan diamankan di TKP (beberapa sisa barang yang terbakar), penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (20/6/2022).
Baca Juga : Warga Desa Adat Julah Mengaku Diprovokasi, 4 Orang Diamankan Polisi
Menurutnya, dua terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni I Nyoman S (38) dan Wayan J (57). Dikatakan, keduanya ditetapkan selaku terduga pelaku sejak tanggal 12 Juni 2022 dan langsung diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah warga yang ada di atas lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng dirusak dan dibakar massa, Kamis (9/6/2022). Atas kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan empat tersangka, yakni KS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43). (bs)