Penyuluh Agama Penggerak Kemenag Berdampak

* Oleh Lewa Karma

 

ADA satu kekuatan Kementerian Agama yang paling dekat dengan denyut kehidupan Masyarakat. Akan tetapi, belum sepeuhnya ditempatkan secara proporsional dalam desain pelayanan publik, yaitu penyuluh agama.

Penyuluh hadir di masjid, majelis taklim, keluarga, desa, madrasah/sekolah, komunitas pemuda, rumah ibadah, hingga ruang digital. Kedekatan tersebut menjadikan penyuluh bukan sekadar pelaksana pembinaan keagamaan, tetapi simpul penting yang menghubungkan kebijakan negara dengan kebutuhan nyata umat.

Posisi strategis tersebut semakin relevan dalam pelaksanaan Asta Protas Kementerian Agama, terutama agenda layanan keagamaan berdampak, penguatan kerukunan, ekoteologi, pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan digitalisasi tata kelola. Kementerian Agama tidak cukup hanya menghasilkan program dan laporan administratif.

Setiap kebijakan harus sampai kepada masyarakat dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. Pada titik tersebut, penyuluh menjadi salah satu instrumen terdepan untuk menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan yang konkret.

Kementerian Agama menyebut memiliki lebih dari 28 ribu penyuluh agama yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut bukan sekadar angka kepegawaian, tetapi merupakan kekuatan sosial yang dapat menghubungkan negara dengan masyarakat sampai tingkat akar rumput.

Penyuluh memiliki akses langsung terhadap dinamika keagamaan, keluarga, sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya masyarakat. Potensi tersebut harus dikembangkan menjadi kekuatan pelayanan berbasis kebutuhan dan dampak.

Karena itu, paradigma kepenyuluhan perlu bergeser. Penyuluh tidak cukup dipahami sebagai penceramah atau penyampai pesan keagamaan. Penyuluh harus berkembang menjadi pendamping, fasilitator, mediator, penggerak pemberdayaan, dan agen perubahan sosial.

Perubahan tersebut penting karena persoalan masyarakat semakin kompleks. Perkawinan anak, ketahanan keluarga, stunting, kemiskinan, narkoba, intoleransi, konflik sosial, literasi digital, kesehatan mental keluarga, hingga persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan ceramah.

Perubahan paradigma tersebut membutuhkan peningkatan kompetensi. Penyuluh perlu menguasai substansi keagamaan sekaligus komunikasi publik, pemetaan masalah sosial, mediasi konflik, literasi digital, pemberdayaan masyarakat, dan kemampuan membangun jejaring.

Sejumlah penelitian tentang penyuluh sebagai agen moderasi beragama juga menunjukkan pentingnya peningkatan keterampilan komunikasi, dialog lintas kelompok, penyelesaian konflik, dan pemanfaatan media digital. Dengan kompetensi tersebut, penyuluhan dapat bergerak dari sekadar menyampaikan pesan menuju proses pendampingan yang menghasilkan perubahan.

Perubahan orientasi juga harus terlihat dalam ukuran keberhasilan. Selama ini keberhasilan kegiatan sering berhenti pada jumlah pertemuan, kelompok binaan, materi yang disampaikan, atau laporan yang tersusun. Ukuran semacam itu penting untuk administrasi, tetapi belum cukup untuk menggambarkan dampak.

Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan pengetahuan, sikap, perilaku, ketahanan keluarga, kualitas kerukunan, kemandirian ekonomi, kepedulian lingkungan, serta kemampuan masyarakat menyelesaikan persoalan secara mandiri.

Dalam konteks tersebut, penyuluh sekaligus dapat menjadi mata dan telinga Kementerian Agama di tengah masyarakat. Penyuluh mengetahui persoalan yang terkadang belum terbaca dalam laporan birokrasi. Masalah keluarga, konflik sosial, kebutuhan kelompok rentan, dinamika keagamaan, potensi ekonomi, hingga persoalan generasi muda dapat ditemukan lebih awal melalui interaksi penyuluh dengan masyarakat.

Karena itu, laporan penyuluhan seharusnya tidak berhenti pada daftar kegiatan, tetapi berkembang menjadi data dan informasi sosial-keagamaan yang dapat menjadi bahan perumusan kebijakan.

Fungsi tersebut semakin kuat jika penyuluh bekerja melalui kolaborasi. Penyuluh tidak harus menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat seorang diri. Dalam pencegahan stunting, misalnya, penyuluh dapat memperkuat kesadaran keluarga melalui perspektif agama, sementara tenaga kesehatan menangani aspek medis dan gizi.

Dalam ketahanan keluarga, penyuluh dapat berkolaborasi dengan KUA, puskesmas, pemerintah desa, psikolog, organisasi perempuan, dan lembaga sosial. Dalam pemberdayaan ekonomi, penyuluh dapat menghubungkan masyarakat dengan BAZNAS, LAZ, koperasi, perbankan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan sektor swasta.

Pola kolaborasi tersebut membuat perluasan mandat penyuluh menjadi lebih rasional. Penyuluh bukan pengganti profesi lain, tetapi penghubung antarpotensi. Bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas masyarakat, penyuluh dapat membangun ekosistem pelayanan yang lebih luas.

Dalam konteks inilah penyuluh dapat mempercepat pelaksanaan program pemerintah tanpa kehilangan fungsi utama sebagai pembimbing kehidupan keagamaan masyarakat.

Peran tersebut juga relevan dengan transformasi layanan KUA. Pelayanan KUA tidak seharusnya berhenti pada pencatatan pernikahan. Konsep service after sales yang mulai dikembangkan Kementerian Agama menempatkan layanan setelah akad sebagai bagian penting dari pembinaan keluarga.

Penyuluh memiliki ruang strategis untuk mendampingi pasangan setelah pernikahan melalui edukasi keluarga, pengasuhan anak, ekonomi keluarga, komunikasi pasangan, serta pencegahan konflik rumah tangga. Dengan demikian, pelayanan keagamaan tidak berhenti pada dokumen, tetapi berlanjut menjadi pendampingan kehidupan.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya ASN Kementerian Agama menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat melalui sikap amanah, istiqamah, dan pelayanan yang berorientasi pada kemaslahatan. Posisi Kementerian Agama sebagai pelayan umat juga menuntut kehadiran birokrasi yang tidak berjarak dengan masyarakat.

Dalam masyarakat yang semakin terbuka dan digital, keteladanan penyuluh juga menjadi bagian dari pelayanan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi agama, tetapi membutuhkan figur yang dapat dipercaya, mampu mendengar, menghargai perbedaan, dan memberikan solusi secara proporsional.

Pandangan Prof. M. Quraish Shihab mengenai pentingnya memahami keragaman secara proporsional dan membangun kerja sama dalam kebaikan relevan dengan tugas penyuluh sebagai penguat harmoni sosial.

Karena itu, penyuluh perlu naik kelas dari penyampai pesan menjadi pengelola perubahan sosial. Penguatan tersebut membutuhkan regulasi, peningkatan kompetensi, dukungan teknologi, akses data, ruang inovasi, serta indikator kinerja yang mengukur dampak. PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan penguatan kompetensi melalui kebijakan teknis terbaru memberikan dasar penting bagi penataan profesi penyuluh secara lebih sistematis.

Pada akhirnya, keberhasilan Asta Protas tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan di tingkat pusat atau kelengkapan administrasi di tingkat satuan kerja. Keberhasilan akan terlihat ketika masyarakat merasakan manfaat nyata. Penyuluh memiliki posisi strategis untuk memastikan manfaat tersebut sampai ke tingkat keluarga, komunitas, desa, dan kelompok masyarakat.

Penyuluh adalah wajah Kementerian Agama yang paling dekat dengan umat. Karena itu, penyuluh harus ditempatkan sebagai simpul strategis layanan berdampak. Layanan berdampak kuat secara keilmuan, matang secara sosial, adaptif secara digital, luas dalam jejaring, dan terukur dalam hasil. Ketika penyuluh mampu menghubungkan agama, kebijakan negara, kebutuhan masyarakat, dan kerja kolaboratif lintas sektor, Asta Protas tidak berhenti sebagai agenda birokrasi, tetapi tumbuh menjadi gerakan pelayanan yang benar-benar dirasakan umat.

Ukuran akhirnya bukan seberapa banyak kegiatan penyuluhan dilaksanakan, melainkan seberapa nyata perubahan dan kemaslahatan yang lahir dari kehadiran penyuluh di tengah masyarakat. []

*) Penulis adalah Kabid Bimas Islam Kemenag Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *