DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) memperluas jangkauan penerima manfaat hingga seluruh kabupaten dan kota di Bali. Perluasan tersebut dinilai penting agar potensi zakat tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu, tetapi mampu menjangkau lebih banyak mustahik dan memberi dampak sosial yang lebih luas.
Pesan tersebut di atas disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Lewa Karma, saat menerima audiensi jajaran LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali di Kantor Wilayah Kemenag Bali, Kamis (1/10/2026).
Audiensi tersebut diterima Lewa bersama Ketua Tim Zakat dan Wakaf Uswatun Hasanah serta staf Zawa, Dewi Masitoh. Dari DSM hadir Ketua LAZ DSM Bali Andy Krisna, didampingi timnya Suwandi Aziz, Taufik, Siti Nurdiansyah, dan Aulia.
Pertemuan diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan kemitraan antara Kemenag dan LAZ, sekaligus membahas keberlanjutan program pelayanan zakat di Bali. Pertemuan dipandu Uswatun Hasanah yang membuka ruang bagi DSM menyampaikan perkembangan program dan agenda kelembagaan ke depan.
Andy Krisna menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang selama ini terbangun dengan Kemenag. Audiensi sekaligus menjadi ruang untuk meminta masukan dan motivasi dalam pengembangan program DSM pada periode berikutnya.
Krisna juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2026 Kementerian Agama RI dijadwalkan melakukan visitasi dalam rangka proses perpanjangan izin LAZ DSM. Karena itu, komunikasi dengan Kanwil Kemenag Bali dipandang penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan dan layanan berjalan sesuai ketentuan.
Lewa menyambut baik audiensi tersebut. Menurutnya, hubungan antara Kemenag dan LAZ tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan. Kemitraan harus diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan perluasan manfaat bagi masyarakat.
“LAZ memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberdayaan umat. Karena itu, cakupan penerima manfaat perlu terus diperluas sehingga layanan zakat dapat dirasakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujar Lewa.
Dorongan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama dalam menempatkan zakat sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi umat. Dalam Asta Protas Kemenag Berdampak, pemberdayaan ekonomi umat menjadi salah satu dari delapan program prioritas. Pengelolaan dana sosial keagamaan diarahkan agar semakin optimal, tepat sasaran, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Konteks nasional memperlihatkan besarnya ruang kontribusi zakat. Kementerian Agama mencatat pendistribusian dan pendayagunaan zakat pada 2025 menjangkau 43.741.949 mustahik melalui bidang kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi. Data tersebut menunjukkan bahwa zakat telah bergerak melampaui pola bantuan konsumtif menuju berbagai bentuk pemberdayaan.
Karena itu, penguatan LAZ di tingkat daerah menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut. LAZ tidak hanya dituntut mampu menghimpun dana, tetapi juga memastikan dana yang dikelola sampai kepada kelompok yang tepat dan menghasilkan perubahan.
Uswatun Hasanah menambahkan, ruang kolaborasi antara Kemenag dan DSM tetap terbuka meskipun pada 2026 keterlibatan DSM dalam sejumlah kegiatan tidak sebanyak tahun sebelumnya.
Menurut Uswatun, pada 2025 DSM telah mengoptimalkan kemitraan di sejumlah wilayah, antara lain Jembrana, Buleleng, dan Denpasar. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal untuk menyusun pola kerja sama yang lebih terarah pada periode mendatang.
“Ke depan program rutin maupun insidentil dapat terus dikolaborasikan untuk kemaslahatan umat,” kata Uswatun.
Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada berbagai program pemberdayaan dan layanan sosial-keagamaan. Di antaranya Lebaran Yatim, Festival Muharam, fasilitasi Kampung Zakat, serta program lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan Kementerian Agama.
Pola kemitraan semacam itu dinilai penting karena persoalan sosial tidak selalu dapat diselesaikan melalui satu lembaga. Kemenag memiliki fungsi pembinaan dan regulasi, sedangkan LAZ memiliki kapasitas penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan dana zakat. Pertemuan kedua kekuatan tersebut dapat menghasilkan program yang lebih tepat sasaran.
Arah tersebut juga sejalan dengan perkembangan kebijakan pengelolaan ZISWAF. Kementerian Agama pada April 2026 menyampaikan bahwa data zakat, infak, sedekah, dan wakaf akan disajikan dalam satu dashboard yang terintegrasi dengan Data Terpadu Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN). Integrasi data ditujukan untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran dana sosial keagamaan.
Dengan demikian, tantangan LAZ ke depan bukan hanya memperbesar penghimpunan. Tantangan yang sama penting adalah memperbaiki kualitas data mustahik, memperkuat akuntabilitas, mengembangkan program produktif, dan memastikan bantuan menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Dalam konteks tersebut, proses perpanjangan izin LAZ memiliki makna yang lebih luas. Perizinan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan agar aktivitas penghimpunan dan pendayagunaan zakat berjalan sesuai regulasi, memiliki akuntabilitas, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai muzaki maupun mustahik.
Bagi Kemenag Bali, proses tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan dengan LAZ. Audiensi DSM menjadi salah satu ruang untuk membangun komunikasi sebelum proses visitasi perpanjangan izin dilakukan oleh Kementerian Agama RI.
Lewa menilai komunikasi seperti ini perlu dipertahankan. Kemenag membutuhkan mitra yang mampu bergerak cepat dalam menjawab persoalan masyarakat, sedangkan LAZ membutuhkan ruang koordinasi agar program berjalan searah dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan daerah.
Karena itu, kemitraan tidak seharusnya berhenti setelah izin diperpanjang. Setelah aspek legalitas terpenuhi, pekerjaan yang lebih penting justru dimulai untuk memperluas penerima manfaat, memperbaiki kualitas program, dan memastikan dana zakat memberi dampak yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan penekanan Kementerian Agama bahwa ukuran keberhasilan zakat tidak cukup dilihat dari jumlah dana yang dihimpun atau bantuan yang disalurkan. Dampak harus terlihat melalui meningkatnya pendapatan, terbukanya akses pendidikan, berkembangnya usaha, meningkatnya produktivitas, serta membaiknya akses masyarakat terhadap layanan sosial.
Pertemuan dengan DSM juga memperlihatkan kebutuhan membangun ekosistem zakat yang lebih kuat di Bali. Kemenag, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, organisasi keagamaan, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki ruang koordinasi yang lebih intensif.
Kerja sama tersebut dapat diarahkan pada pemetaan mustahik, pengembangan Kampung Zakat, pemberdayaan ekonomi keluarga, beasiswa, layanan kesehatan, bantuan kebencanaan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi berbasis masjid dan komunitas.
Bali memiliki karakter wilayah yang beragam. Karena itu, model program tidak harus seragam. Program zakat di Denpasar dapat memiliki pendekatan berbeda dengan Buleleng, Jembrana, Karangasem, Bangli, atau kabupaten lainnya. Yang harus seragam adalah prinsip tata kelola, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan orientasi kemanfaatan.
Pertemuan DSM dengan jajaran Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali menjadi bagian dari proses membangun pola tersebut. Audiensi tidak hanya membicarakan izin, tetapi membuka ruang untuk menyusun kembali kemitraan agar lebih terukur dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberadaan LAZ harus semakin dekat dengan persoalan masyarakat. Dana zakat tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan. Kemenag tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga fasilitator kemitraan yang mempertemukan berbagai sumber daya untuk kepentingan umat.
Audiensi Kamis itu menjadi penanda awal. DSM menyampaikan agenda kelembagaan dan rencana visitasi perpanjangan izin. Kemenag Bali menyampaikan dukungan sekaligus mendorong perluasan penerima manfaat. Kedua pihak juga membuka ruang kolaborasi program pada masa mendatang.
Pesannya jelas: perpanjangan izin bukan titik akhir pelayanan LAZ. Legalitas harus menjadi fondasi untuk memperluas kerja, memperkuat tata kelola, dan menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas bagi masyarakat Bali. (bs)

