* Oleh Lewa Karma
PERNIKAHAN bukan sekadar peristiwa mengucapkan akad, tetapi keputusan besar untuk membangun kehidupan bersama. Di dalamnya terdapat tanggung jawab agama, psikologis, sosial, ekonomi, kesehatan, pengasuhan anak, hingga tanggung jawab sebagai warga negara. Karena itu, semakin kompleks kehidupan modern, semakin penting pula menyiapkan manusia sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Persoalannya, banyak remaja mengenal pernikahan sebagai urusan cinta, pesta dan status sosial. Sementara kesiapan menjalani kehidupan setelah akad belum tentu dipahami secara utuh. Padahal rumah tangga menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks. Diantaranya urusan komunikasi, ekonomi, perbedaan karakter, relasi dengan keluarga besar, pengasuhan anak, penggunaan media sosial, kesehatan reproduksi, hingga kemampuan menyelesaikan konflik.
Data perceraian di Indonesia menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi salah satu faktor penting dalam perkara perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa problem keluarga tidak selalu bermula dari persoalan besar, tetapi sering berkembang dari konflik yang tidak mampu dikelola sejak awal.
Solusinya adalah menggeser paradigma pembinaan upaya pencegahan melalui bimbingan. Pembinaan harus dimulai sebelum seseorang memasuki perkawinan.
Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) sebagai Intervensi Preventif
Dalam konteks tersebut, Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) memiliki posisi strategis. BRUN bukan sekadar kegiatan penyuluhan tentang hukum pernikahan, melainkan ikhtiar preventif untuk membangun kesiapan remaja sebelum mengambil keputusan menikah.
BRUN perlu mengubah cara pandang dari “siap menikah” menjadi “siap menjalani kehidupan rumah tangga”. Kesiapan tidak hanya menyangkut usia, tetapi juga kematangan spiritual, mental emosional, kesehatan, pengetahuan agama, kemampuan komunikasi, ekonomi, pengasuhan, literasi digital, serta kemampuan menyelesaikan konflik.
Dengan demikian, BRUN bukan kampanye untuk mendorong atau menghambat pernikahan, tetapi sebagai ruang edukasi agar keputusan menikah dibuat secara sadar, matang dan bertanggung jawab.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, memenuhi batas usia secara hukum tidak otomatis berarti seseorang telah memiliki seluruh kecakapan yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga.
Solusinya, BRUN harus memberikan bekal yang lebih luas daripada pengetahuan tentang hukum nikah semata. Remaja perlu dilatih mengambil keputusan, berkomunikasi, mengelola emosi, mengelola ekonomi dan memahami konsekuensi kehidupan berkeluarga.
Munakahat dan Tantangan Zaman
Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian penting dari fikih munakahat. Al-Qur’an menggambarkan tujuan perkawinan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 melalui konsep sakinah, mawaddah, wa Rahmah ketenteraman, kasih sayang dan rahmat.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan pernikahan bukan hanya legalitas hubungan laki-laki dan perempuan, tetapi terciptanya kehidupan yang menghadirkan ketenteraman dan kasih sayang. Karena itu, akad nikah sesungguhnya adalah awal perjalanan, bukan akhir pembinaan.
Allah juga memerintahkan: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” QS. An-Nisa: 19. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” HR. Tirmidzi
Dua sumber tersebut memperlihatkan bahwa kualitas keluarga sangat terkait dengan akhlak, tanggung jawab dan cara seseorang memperlakukan pasangan.
Di sinilah kebutuhan zaman bertemu dengan nilai agama. Remaja masa kini tidak cukup hanya memahami rukun dan syarat nikah. Mereka juga harus memahami komunikasi pasangan, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, pengasuhan anak, literasi digital, perlindungan dari kekerasan dan penyelesaian konflik.
Solusinya, materi BRUN perlu menjadikan fikih munakahat sebagai fondasi nilai sekaligus mempertemukannya dengan ilmu psikologi, kesehatan, pendidikan, ekonomi keluarga dan literasi digital.
BRUN juga tidak seharusnya berdiri sendiri. Program ini justru perlu menjadi bagian dari ekosistem pembinaan keluarga Kementerian Agama.
Secara sederhana, alurnya dapat dibangun Remaja difasilitasi ikut BRUN menuju persiapan Calon Pengantin diarahkan mengikuti Suscatin/Bimwin hingga ke mahligai Pernikahan dan berlanjut Pendampingan Keluarga.
BRUN bekerja pada tahap awal, yaitu membangun kesadaran dan kesiapan remaja. Ketika seseorang telah memasuki proses perkawinan, pembinaan dilanjutkan melalui Suscatin dan Bimbingan Perkawinan. Setelah menikah, pendampingan keluarga dapat dilanjutkan melalui KUA, penyuluh agama dan jejaring layanan terkait.
Pendekatan berjenjang ini penting, karena persoalan keluarga tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kali kegiatan sebelum akad. Penelitian tentang pendidikan pranikah menunjukkan adanya manfaat terutama dalam peningkatan komunikasi dan keterampilan relasional, meskipun dampaknya terhadap kualitas perkawinan tidak selalu seragam. Karena itu, pendidikan pranikah harus dilihat sebagai bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
Solusinya, BRUN harus dirancang sebagai pintu pertama dalam ekosistem pembinaan keluarga, sedangkan Suscatin dan Bimwin menjadi tahapan penguatan menjelang perkawinan dan pendampingan berikutnya dilakukan secara berkelanjutan.
Dari Program Menjadi Gerakan Sosial
BRUN menjadi semakin penting karena keluarga tidak hanya merupakan urusan privat. Keluarga adalah unit sosial terkecil yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter masyarakat.
Di dalam keluarga, seorang anak pertama kali belajar tentang kasih sayang, tanggung jawab, kejujuran, toleransi, disiplin dan penghormatan terhadap orang lain. Karena itu, kualitas keluarga ikut menentukan kualitas generasi.
Keluarga yang mampu mengelola konflik secara sehat, memenuhi kebutuhan anak dan membangun komunikasi yang baik akan memberikan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan generasi. Sebaliknya, konflik berkepanjangan dapat membawa dampak sosial yang lebih luas.
Atas dasar itu, BRUN dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ketahanan sosial. Program ini bukan hanya menyiapkan calon pengantin, tetapi menyiapkan calon orang tua, calon pendidik pertama bagi anak, sekaligus calon warga negara.
Solusinya, BRUN perlu melibatkan sekolah, madrasah, pesantren, KUA, penyuluh agama, tenaga kesehatan, psikolog, organisasi keagamaan, orang tua dan pemerintah daerah, sehingga pembinaan keluarga menjadi gerakan bersama.
Mandatori Asta Protas dan Layanan yang Berdampak
Dalam kerangka Asta Program Prioritas Kementerian Agama, BRUN dapat ditempatkan sebagai bentuk nyata layanan keagamaan yang berdampak. Ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berdasarkan jumlah peserta atau jumlah kegiatan.
Dengan demikian, BRUN menjadi lebih substantif. BRUN tidak berhenti sebagai kegiatan administratif, tetapi menghasilkan perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Karena itu, metode pembelajaran juga harus berubah. Remaja tidak cukup diberi ceramah. Mereka membutuhkan diskusi kasus, simulasi komunikasi, permainan peran, konsultasi dan ruang bertanya secara terbuka. Solusinya, keberhasilan BRUN perlu diukur berdasarkan dampak pembelajaran, bukan sekadar jumlah kegiatan, namun juga pengetahuan meningkat, keterampilan bertambah dan kesiapan mengambil keputusan menjadi lebih matang.
Keluarga Sakinah sebagai Modal Sosial Bangsa
Keluarga yang rukun bukan hanya membawa kebahagiaan bagi suami, istri dan anak. Keluarga yang sehat juga menjadi modal sosial bagi masyarakat. Calon pengantin bukan hanya calon suami atau calon istri. Mereka adalah calon ayah atau ibu, calon pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Keputusan yang dibuat hari ini dapat memengaruhi kualitas generasi berikutnya.
Karena itu, membangun keluarga yang sakinah memiliki dimensi yang lebih luas daripada kepentingan domestik. Keluarga berkaitan dengan pembangunan manusia.
Keluarga yang memiliki komunikasi baik akan lebih siap menghadapi konflik. Keluarga yang memiliki perencanaan ekonomi akan lebih mampu mengelola kebutuhan. Orang tua yang memahami pengasuhan akan lebih siap membentuk karakter anak. Keluarga yang memiliki fondasi agama akan memiliki nilai yang dapat menjadi pegangan ketika menghadapi perubahan zaman.
Solusinya, BRUN harus diarahkan untuk melahirkan calon pasangan yang bukan hanya siap menikah, tetapi siap menjadi orang tua, anggota masyarakat dan warga negara yang bertanggung jawab.
BRUN sebagai Ibadah dan Investasi Masa Depan
Dalam perspektif Islam, menjaga keluarga merupakan bagian dari menjaga amanah. Menyiapkan seseorang agar memahami tanggung jawab perkawinan berarti membantu mencegah mudarat dan membangun kemaslahatan.
Karena itu, BRUN dapat dipandang memiliki tiga dimensi sekaligus, yaitu ibadah, sosial dan kebangsaan. Bernilai ibadah karena membantu manusia menjalankan kehidupan keluarga berdasarkan ilmu dan tanggung jawab. BRUN bernilai sosial karena berusaha mencegah konflik dan memperkuat ketahanan keluarga. Bernilai kebangsaan karena keluarga merupakan lingkungan pertama pembentukan manusia Indonesia.
Mencegah konflik keluarga lebih awal tentu lebih konstruktif daripada menunggu konflik menjadi perkara perceraian. Mempersiapkan remaja sebelum menikah lebih strategis daripada hanya memberikan pembinaan setelah mereka menghadapi masalah.
Solusinya adalah memperkuat BRUN secara sistematis, berkelanjutan, berbasis data dan terintegrasi dengan layanan KUA, Suscatin dan Bimwin. Pada akhirnya, persoalan keluarga tidak cukup diselesaikan dengan mengatakan bahwa suami dan istri harus saling mencintai.
Keluarga sakinah tidak lahir secara otomatis ketika akad selesai. Sakinah harus dipelajari, dibangun dan dirawat. Mawaddah harus diwujudkan dalam perilaku. Rahmah harus hadir ketika pasangan menghadapi kesulitan. Karena itu, BRUN pada hakikatnya bukan hanya program tentang pernikahan.
Dari calon pengantin yang matang lahir keluarga yang lebih siap. Dari keluarga yang kuat lahir anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang sehat. Dari keluarga yang sehat tumbuh masyarakat yang tertib serta bangsa yang kuat.
Solusi akhirnya sederhana tetapi fundamental. Pemerintah tidak boleh menunggu rumah tangga retak untuk mulai membangun keluarga. Persiapkan manusia sebelum akad, kuatkan pasangan setelah akad, dan dampingi keluarga sepanjang perjalanan kehidupan. []
*) Penulis adalah Kabid Bimas Islam Kemenag Provinsi Bali

