DENPASAR – Politik uang kini menghadapi bentuk baru seiring perubahan cara masyarakat bertransaksi. Jika sebelumnya pemberian uang identik dengan amplop dan uang tunai, perkembangan teknologi memungkinkan transaksi dilakukan melalui transfer rekening, dompet digital hingga bentuk transaksi nontunai lainnya.
Persoalan itu menjadi perhatian mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha dalam diskusi bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam program Seri Diskusi dan Wacara Demokrasi (SUARA Edisi -2), Selasa (29/9/2026).
Mahasiswa Putu Eka Sri Widiani dan Putu Purnama Dewi mempertanyakan bagaimana pengawasan pemilu menghadapi praktik politik uang yang tidak lagi dilakukan secara terbuka. Menurut mereka, perkembangan teknologi memungkinkan pemberian dilakukan tanpa pertemuan langsung, sehingga modus tersebut berpotensi lebih sulit dikenali dibandingkan transaksi tunai.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ariyani mengatakan perubahan medium transaksi harus diikuti dengan perubahan cara Bawaslu membaca potensi pelanggaran. Menurutnya, persoalan politik uang tidak dapat dilihat hanya dari bentuk uang yang diberikan, tetapi dari hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan politik dan upaya memengaruhi pilihan seseorang.
“Jangan hanya melihat apakah uangnya berbentuk tunai atau digital. Yang harus dilihat adalah konteksnya. Ketika ada pemberian yang dikaitkan dengan pilihan politik untuk memengaruhi seseorang, di situlah kita melihat persoalannya,” kata Ariyani.
Ia menjelaskan, transaksi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengawasan karena tidak selalu dapat ditemukan melalui pengawasan langsung di lapangan. Karena itu, pengawas membutuhkan kemampuan membaca pola, informasi awal, serta jejak digital yang dapat membantu mengungkap hubungan antara transaksi dan aktivitas politik.
Menurut Ariyani, kondisi tersebut membuat pengawasan tidak boleh berhenti pada pola-pola konvensional. Bawaslu perlu mengembangkan pendekatan yang mampu mengikuti perubahan teknologi, sekaligus memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap karakteristik transaksi digital.
“Kalau modusnya berubah, cara kita mengawasinya juga harus berubah. Kita tidak bisa hanya menunggu ada amplop yang dibagikan, sementara transaksi sudah berpindah ke ruang digital,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan langkah Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang tengah mengkaji penguatan regulasi untuk mengantisipasi politik uang digital. Bawaslu menyebut praktik melalui dompet digital, transfer elektronik dan transaksi nontunai menjadi tantangan baru, terutama karena proses pembuktiannya membutuhkan pendekatan yang berbeda. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan strategi pengawasan yang lebih adaptif juga menjadi bagian dari respons tersebut.
Dalam pengawasan, Bawaslu RI juga mendorong pelacakan jejak digital, penguatan patroli siber, pengetatan validasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta analisis aliran dana. Bawaslu juga mendorong terbentuknya ekosistem pengawasan yang melibatkan lembaga terkait seperti PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, serta Bank Indonesia.
Namun, Ariyani menekankan bahwa teknologi bukan satu-satunya persoalan. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan masyarakat mampu mengenali praktik transaksional dalam berbagai bentuknya dan berani menolak ketika pemberian dikaitkan dengan pilihan politik.
“Jangan sampai kita hanya mengenali politik uang ketika seseorang datang membawa amplop. Ketika bentuknya berubah menjadi transfer atau dompet digital, substansinya tetap harus kita lihat. Demokrasi tidak boleh kehilangan makna hanya karena modus transaksinya semakin canggih,” pungkas Ariyani. (bs)

