Kasus Curas di Tejakula Buleleng, Korban Dibekap, Uang Rp 25 Juta Disikat

BULELENG – Polsek Tejakula berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, Gusti Ketut Karuna (43). Pelaku sempat membekap korban hingga pingsan dan mengambil uang korban yang masih kerabatnya sebanyak Rp 25 juta lebih.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, SH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022) menjelaskan, kasus curas tersebut terjadi pada 26 Mei 2022. Korban Made Putri (57) melaporkan ke Polsek Tejakula pada 27 Mei 2022, dengan laporan polisi: LP/B/10/V/2022/SPKT/POLSEK TEJAKULA/POLRES BULELENG/POLDA BALI.

Dipaparkan, pada hari Kamis, 26 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wita korban Made Putri berada di rumahnya di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Saat itu korban selesai makan di dapur hendak membuang air kecil ke kamar mandi.

Sesampainya di dalam kamar mandi situasi gelap karena lampu kamar mandi mati. Karena korban tinggal sendirian di rumahnya maka korban saat ke dalam kamar mandi tidak menutup pintu kamar mandi.

Setelah membuang air kecil dan akan mengambil air untuk menyiram dengan posisi korban masih jongkok, tiba-tiba ada orang yang masuk menghampiri dan langsung membekap muka korban dengan kuat sampai korban terjatuh tergeletak di atas WC.

Namun orang yang membekap itu terus tidak melepaskan bekapannya di bagian mulut dan hidung, sehingga korban tidak bisa bernafas. Beberapa saat kemudian korban sempat tidak sadarkan diri (pingsan).

Setelah korban sadar, pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban Made Putri berusaha bangun sambil sempoyongan menuju teras rumah duduk menenangkan diri. Ia sempat muntah karena pusing.

Beberapa saat kemudian setelah korban agak baikan, ia menuju ke kamar tidur untuk rebahan sambil mengolesi minyak hangat pada perut karena sempat muntah. Sesaat kemudian korban ingat sama tas tempat menyimpan uang hasil pungutan cingkreman/arisan yang berada di atas kasur.

Setelah diperiksa ternyata uang yang berjumlah sekitar kurang lebih Rp 25 000.000 sudah tidak ada di dalam tas. Korban juga merasakan sakit di bagian wajah sehingga korban bercermin dan kaget melihat wajahnya dalam kondisi luka lebam.

Ia baru menyadari kalau korban mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan sehingga korban bergegas keluar rumah meminta pertolongan tetangga untuk mengantarkan ke Polsek Tejakula guna mendapat penanganan dari pihak yang berwajib.

Menurut Kapolsek Tejakula, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tejakula yang dipimpinnya bersama anggota Opsnal melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi di sekitar TKP dan melakukan lidik serta mencari informasi dari masyarakat sekitar.

“Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri dan identitas yang diduga sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Hasil kejahatan tersebut berupa uang ditanam di belakang rumah pelaku kemudian barang hasil kejahatan berhasil ditemukan,” kata AKP IB Astawa.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tejakula guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan kata Kapolsek, berupa uang tunai sebesar Rp 25.497.000. Terdiri dari 249 lembar pecahan seratus ribuan, 2 lembar pecahan lima puluh ribuan, 4 lembar pecahan dua puluh ribuan, 21 lembar pecahan sepuluh ribuan, 31 lembar pecahan lima ribuan, dan 26 lembar pecahan dua ribuan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP, pencurian dengan kekerasan dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Ancaman hukumannya yakni penjara selama-lamanya 12 tahun,” tandas Kapolsek IB Astawa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *