Kawal Kasus-kasus Kekerasan terhadap Korban HIV/AIDS, LBH APIK Bali Audiensi ke DPRD Bali

DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, didampingi Ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Provinsi Bali yang juga anggota DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Suyasa, anggota Dewan Utami Dwi Suryadi dan Ni Wayan Sari Galung menerima Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Bali) di Gedung Sekretariat DPRD Bali, Renon, Jumat (20/5/2022).

LBH APIK Bali yang bergerak di bidang pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak serta kelompok rentan, bermaksud melakukan kerjasama sehubungan dengan tindak lanjut MoU dengan Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Bali. Karena itu, LBH APIK Bali mengadakan audiensi terkait Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.

Dari LBH APIK Bali hadir Ni Luh Putu Nilawati, hadir bersama 20 jejaring Pelayan Perempuan Anak Korban Kekerasan dengan HIV/AIDS untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap korban HIV/AIDS. Dimana banyak kasus yang didapat, terutama pada ibu hamil. Mereka sering didiskriminasi dan sering dilakukan kekerasan oleh suaminya.

Tim Lapangan LBH APIK Bali, dr. Sri Wahyuni dan Niken Pratiwi menyatakan, selama menangani kasus HIV/AIDS ada bayi umur 6 bulan sudah minum obat. Dapat dibayangkan jika minum obat selama umur hidupnya, para korban akan merasa baik-baik saja.

Harapannya, dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2006 akan ada perlindungan terhadap korban HIV/AIDS dan dapat membantu dari segi anggaran. Korban akan merasa sangat terbantu dari segi biaya yang dikeluarkan untuk membeli obat.

Disamping itu, kata mereka, yang menjadi hambatan untuk pendampingan adalah diskriminasi terhadap korban. “Itu menjadi permasalahan bagi kami untuk memfasilitasi secara hukum,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Bali yang juga Ketua KPP Provinsi Bali IGA Diah Werdhi Srikandi mengapresiasi LBH APIK Bali. Karena, kata dia, jarang yang mau mengungkap korban HIV/AIDS sehingga ada keterbukaan kasus dalam hal ini dan lebih lengkap mengetahui kasus tentang HIV/AIDS.

Dijelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2006 sudah lengkap. Hanya saja masih kurangnya sosialisasi tentang Perda Penanggulangan HIV/AIDS ini ke masyarakat. Pihaknya akan bersinergi dengan Komisi IV DPRD Bali yang membidangi beserta kelompok ahli untuk dapat dikaji kembali apakah bisa dijadikan perda/revisi inisiatif dewan.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, juga mengapresiasi LBH APIK Bali yang sudah ikut membantu perlindungan anak dan perempuan yang mengalami kasus ini. Dimana virus Covid-19 menenggelamkan kasus HIV/AIDS ini.

Khususnya di Bali, kata dia, masih kurang keterbukaan, apakah yang bersangkutan terkena HIV/AIDS. Juga masih ada diskriminasi di masyarakat karena HIV/AIDS penyakit yang berbahaya sekali.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2006 sudah lengkap. Hanya implementasinya yang masih kurang dalam mensosialisasikan. Budiutama mengharapkan agar dinas dan pihak terkait mengimplementasi lebih lanjut. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *