Dugaan Kasus Korupsi, Dokumen BUMDes Banjarasem Mandara Disita Tim Penyidik Kejari Buleleng

BULELENG – Di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Wayan Genip, S.H., M.H., pada  Kamis (21/4/2022) 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah 4 orang melakukan penyitaan di Kantor BUMDes Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

“Penyitaan ini adalah penyitaan kedua (sebelumnya penyitaan pertama dilakukan November 2020) yang merupakan tindak lanjut penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Banjarasem Mandara dengan tersangka berinisial MAT, yang berstatus sebagai bendahara merangkap Sekretaris BUMDes,” kata Kasi Intel yang juga Juru Bicara Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskan, penyitaan yang berlangsung selama 4 jam tersebut berakhir pada pukul 17.30 Wita. Tim Penyidik Kejari Buleleng berhasil mengamankan 195 dokumen berupa Buku Kas Keluar/Masuk,  Laporan Keuangan, Laporan Kredit, Kartu Angsuran dan dokumen lainnya.

“Saat penyitaan dilakukan, Tim Penyidik Kejari Buleleng ditemani Ketua BUMDes Banjarasem Mandara, Komang Redita,” ujar AA Jayalantara.

Dikatakan, tersangka MAT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Singaraja, guna kelengkapan syarat formil berkas perkara,” tandas AA Jayalantara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *