BULELENG – Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, SIK, SH, M.Si, mensosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri kepada seluruh pejabat utama Polres Buleleng dan Kapolsek jajaran, Selasa (12/4/2022). Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Buleleng, sedangkan Kapolsek jajaran dengan personelnya mengikuti melalui zoom meeting.
Menurut Kapolres, terbitnya Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dalam rangka mencegah penyimpangan prilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkab ini diperlukan untuk pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat.
Di samping itu, kata dia, waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Waskat yang dilaksanakan atasan dalam bentuk pemantauan dan/atau pemeriksaan berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi dan/atau monitor dan evaluasi.
Selain itu, jelas Kapolres, dalam melaksanakan waskat, atasan langsung dapat menerima informasi prilaku bawahannya yang bersumber dari pegawai negeri pada Polri, pengawas eksternal, masyarakat dan/atau media massa, media eletronik dan/atau media sosial.
Ditekankan oleh Kapolres AKBP Andrian, bilamana ditemukan pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan waskat, diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi,” tegasnya.
Kapolres AKBP Andrian berharap agar Perkap Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dilaksanakan dengan baik. (bs)

