BULELENG – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan jajaran Polres Buleleng Buleleng. Aksi pelaku saat mencabuli anak di bawah umur terekam CCTV.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/4/2022), pengungkapan kasus itu berawal dari rekaman CCTV yang dimiliki paman korban Komang Alit Sukerawan (39) di warungnya. Komang Alit yang merupakan pemilik warung melihat rekaman CCTV pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira 14.00 Wita, dalam rekaman CCTV itu, korban sebut saja namanya Kembang, duduk berdampingan dengan terduga pelaku Made Arbawa alias Molo (48 tahun) yang menyuruh korban dengan menggunakan tangannya meraba-raba alat kelamin terduga pelaku.
“Berawal dari rekaman CCTV yang ada, kemudian Komang Alit Sukerawan menemui terduga pelaku. Setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya,” jelas Kapolres.
Tidak hanya kepada pelaku rekaman peristiwa tersebut ditanyakan, kepada pihak korban juga ditanyakan kebenaran rekaman CCTV tersebut. Ternyata korban mengakui tidak hanya disuruh untuk meraba-raba alat kelamin terduga pelaku Made Arbawa alias Molo, bahkan korban mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terduga pelaku pada hari Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00 wita di salah satu bangunan kosong yang ada di belakang rumah pamannya di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kubutambahan.
Berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban, kata Kapolres, ayah kandung korban sebut saja namanya Keta (38) melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil VER bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban Kembang umur 12 tahun 10 bulan,” ujar AKBP Andrian, didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Kisahnya berawal saat itu korban sedang mencuci piring. Tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip ke arah korban. Saat itu diperlihatkan uang, diduga uang mainan 5.000-an, yang terikat dengan benang. Korban mendekatinya dan terlihat terduga pelaku sudah melakukan onani dibawah pohon pisang. Setelah korban mendekatinya, terduga pelaku mengajak korban ke bangunan kosong. Pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini berupa 1 potong baju kaos warna merah, satu potong celana pendek warna orange motif kotak-kotak, satu potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.
Terduga pelaku Made Arbawa alias Molo telah diamankan sejak 7 April 2022 selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bs)

