BULELENG – Seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri terancam 15 tahun penjara. Orang tua biadab yang bernama DPB (44) menggauli anak gadisnya sendiri sebut saja Deka yang masih berumur 14 tahun.
“Deka yang masih berumur 14 tahun telah digauli bapak kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 44 tahun pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wita di salah satu rumah yang ada di desa di wilayah Kecamatan Sawan,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan, kejadian berawal saat korban sedang di kamar. Karena kondisi badannya tidak enak, korban sudah tertidur. Lantas datang terduga pelaku, ayahnya sendiri, dan langsung membuka baju korban sampai korban tidak menggunakan baju sehelaipun. Korban berteriak, “Kenapa Jik, mau ngapain”. Namun bapaknya langsung meminta korban diam, sambil kedua tangan korban dipegang sehingga korban tidak berdaya. Pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah, sebut saja namanya Deci, yang umurnya 14 tahun (masih anak-anak). Korban menceritakan semua kejadian yang telah dilakukan terduga pelaku,” jelas AKBP Andrian P, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) dan pekerja sosial.
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada, serta hasil visum et revertum, terhadap terduga pelaku pada 6 April 2022 diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil visum et revertum.
“Terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak-anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tambah Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita. (bs)