Di Buleleng, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

BULELENG – Deka, sebut saja begitu. Umurnya masih 15 tahun. Namun, nasibnya demikian ironis. Di usianya yang sangat belia, ia harus kehilangan kegadisannya. Dan ironisnya, yang merenggut keperawanan remaja itu adalah ayah kandungnya sendiri.

“Deka telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, yakni DPB, umur 45 tahun,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, perbuatan ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022, sekira pukul 00.30 Wita di salah satu rumah yang ada di desa di wilayah Kecamatan Sawan.

AKP Sumarjaya menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang tidur di kamarnya dan didatangi oleh ayah korban. Ayahnya mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul, namun korban menolak. Ayah bejat itu langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali terhadap korban.

“Mengingat korban merasa takut, waktu itu korban tidak melakukan perlawanan dan akhirnya korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapor atas nama IAKA. Juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak),” jelas AKP Sumarjaya.

Dikatakan, untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi baru meminta keterangan dari korban dan pelapor. “Tindakan Kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban,” katanya.

AKP Sumarjaya juga menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Selasa, 29 Maret 2022. “Perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” ujarnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *