Nyoman Parta: Di Negeri Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Kok Minyak Goreng Langka

DENPASAR – Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, mengaku akal waras kita saat ini dibuat terganggu. Bagaimana tidak, di negeri dengan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi minyak goreng langka.

“Rakyat sudah sangat lelah dalam sengkarut minyak goreng ini. Lelah karena harus menyediakan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng. Lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu. Negara sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi terjadi kelangkaaan, terjadi antrean membeli minyak goreng,” kata Parta.

Menurutnya, rakyat lelah karena jauhnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan. Sebab, konstitusi kita, yakni UU Dasar Republik Indonesia, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Tetapi prakteknya kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor CPO. Sedangkan kebutuhan dalam negeri, diabaikan. Negara lain yang mendapatkan minyak, rakyat sendiri yang sengsara,” katanya.

Parta mengatakan, ketentuan-ketentuan tentang Domestic Market Obligation (DMO) 20 % yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu sudah bagus. Namyn sayangnya, kata dia, belum serius dilaksanakan sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022.

“Dengan dicabutnya ketentuan tentang DMO, nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri?” tanya politisi PDI Perjuangan asal Guwang Gianyar ini.

Selain itu, ia juga mempertanyakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang baru Nomor 11 Tahun 2022, dengan ketentuan minyak goreng curah bersubsidi, yang diberikan kepada produsen, bagaimana memastikan bahwa subsidinya diambil oleh produsen dan barangnya pasti ada?

“Menteri harus memastikan. Tolong pastikan ada subsidi, ada barang. Bukan sebaliknya, ada subsidi kepada produsen, tapi barangnya minyak gorengnya tidak ada,” tandas mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.

Parta juga mengingatkan, karena minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas, baik tanpa merk maupun dengan merk, oknum pengusaha repacker atau pengemasan yang nakal akan memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi untuk diubah menjadi minyak kemasan.

“Saya khawatir nanti minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat langka karena sudah dikemas,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *